Gunakan Knalpot Brong, 3 Kendaraan Ditilang Satlantas Polres Kaur

Gunakan Knalpot Brong, 3 Kendaraan Ditilang  Satlantas Polres Kaur

Tindakan penilangan kendaraan roda dua hasil penertiban lalu lintas di Kaur-Hendri-radarbengkulu

RADAR BENGKULU - Satuan Lalu Lintas Polres Kaur mengamankan tiga unit sepeda motor menggunakan knalpot brong atau  tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Itu dilakukan saat digelar  operasi penertiban kendaraan tidak menggunakan knalpot standar, Senin, 10 Juni 2024. 

Kegiatan operasi penertiban kendaraan ini dipimpin Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kaur Iptu Sasi Raharto dan anggotanya. Operasi penertiban kendaraan tidak menggunakan knalpot standar ini bertujuan memberi edukasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan taat hukum. 

BACA JUGA:Ini Pesan Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Dipromosikan Menjadi Kajari Blitar

 

Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman S.IK, M.IK, M.SI melalui Kasatlantas Iptu Sasi Raharto SH menyampaikan, operasi ini mengingatkan remaja betapa pentingnya mengikuti aturan yang sudah ditentukan agar taat hukum, tidak balapan liar dan menggunakan perlengkapan kendaraan demi kenyamanan diri sendiri dan orang lain. 

"Hunting dan mobailing Satlantas mengantisipasi aksi balapan liar memberi tindakan tegas kepada tiga unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong," sampainya.

BACA JUGA:Tanggal 21-23 Juni, Pemkab Kaur Gelar Festival Gurita di Lapangan Merdeka Bintuhan

 

Lebih lanjut dikatakannya, pentingnya menanamkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas dan beretika di jalan raya serta penggunaan knalpot brong tidak sesuai spesifikasi tekhnisnya bisa mengganggu ketertiban umum dan bagi yang senang balapan liar bisa membahayakan masyarakat lainnya. 

"Kegiatan ini menghasilkan tindakan tilang kepada tiga kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong," tuturnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu