40 Unit Kendaraan Ditilang di Polres Seluma
Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo,SIK,MH -Wawan-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Seluma - Dalam upaya menurunkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polres Seluma bersama Samsat menggelar razia gabungan di kawasan Simpang 6 Tais, Jumat, 25 Oktober 2024. Hasilnya sebanyak 40 unit kendaraan ditilang.
Kasat Lantas Polres Seluma Iptu Gema Pipi Arizon mengungkapkan, razia digelar masih dalam rangkaian Operasi Zebra yang digelar Satlantas Polres Seluma sejak 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
BACA JUGA:Heboh, Warga Temukan Mayat Dipinggir Pantai Muara Matan Seluma
BACA JUGA:BPN Seluma Usulkan Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria, Meminimalisir Konflik Tanah
Tidak hanya menindak tegas pengendara yang tidak memiliki SIM atau dokumen kepemilikan kendaraan, melainlan juga terkait pajak kendaraan yang wajib dipenuhi setiap tahunnya oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
" Ada 40 kendaraan yang terjaring razia, rata-rata mati pajak," sampai Kasat Lantas Iptu Gema Pipi Arizon, Jumat, 25 Oktober 2024.
BACA JUGA: Santri Seluma Peringati Hari Santri Nasional ke-9
BACA JUGA:Komitmen Pemkab Bengkulu Tengah dan Seluma Dipertanyakan Soal Anggaran SPAM Kobema
Selain itu, tindakan langsung terhadap pelanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, menggunakan HP saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan atau bermuatan lebih dari kapasitas.
Lalu, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melampaui batas kecepatan, kendaraan over dimensi dan overloading (odol), knalpot brong, atau kendaraan menggunakan sirine atau strobo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu