Rohidin: Ombudsman Bengkulu Berhasil Membimbing Pemprov Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik

 Rohidin: Ombudsman Bengkulu Berhasil Membimbing Pemprov Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik

Gubernur Apresiasi Kinerja Ombudsman dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di pemprov Bengkulu -Ist-

Ia juga berharap agar prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa depan.

BACA JUGA:Motor Listrik Asal Tangerang Selatan Mampu Menempuh 120 Km Sekali Cas

"Dengan masuknya kita ke zona hijau, ini menunjukkan bahwa upaya kita selama ini sudah berada di jalur yang benar. Namun, kita tidak boleh berpuas diri. Kita harus terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Gubernur Rohidin.

Gubernur Rohidin juga mengajak seluruh jajaran OPD dan instansi terkait untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa inovasi adalah kunci untuk menghadirkan pelayanan yang lebih efisien dan efektif.

"Pelayanan publik yang baik tidak hanya soal memenuhi standar yang ditetapkan, tetapi juga bagaimana kita bisa terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat yang terus berkembang," tambahnya.

Kegiatan sosialisasi penilaian kepatuhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman OPD serta instansi terkait tentang pentingnya pelayanan publik yang berkualitas.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta budaya pelayanan yang baik dan responsif di seluruh instansi pemerintah di Bengkulu.

Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika, menyampaikan bahwa seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Bengkulu, baik Provinsi maupun 10 kabupaten/kota, telah masuk zona hijau pada tahun 2023 lalu. 

Pemprov Bengkulu sendiri mendapatkan opini kualitas tinggi kategori B dengan nilai 87,05.

 

"Kami di tahun ini kembali melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk ke instansi vertikal dan TNI-Polri. Jadi ada dua tugas utama Ombudsman. Yang pertama penyelesaian laporan dan yang kedua tugas pencegahan maladministrasi," jelas Jaka Andhika.

Jaka Andhika menjelaskan,  tugas Ombudsman bukan hanya menyelesaikan laporan pengaduan masyarakat, tetapi juga melakukan upaya pencegahan maladministrasi melalui penilaian kepatuhan.

Penilaian ini mencakup berbagai aspek, termasuk transparansi, kecepatan pelayanan, dan responsivitas instansi pemerintah terhadap keluhan masyarakat.

Jaka Andhika menyatakan bahwa Ombudsman akan terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: