Rp 68 Miliar Silpa APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2023, Ini Penjelasan Gubernur Rohidin Mersyah

Rp 68 Miliar Silpa APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2023, Ini Penjelasan Gubernur Rohidin Mersyah

Dalam laporan realisasi anggaran APBD 2023 Provinsi Bengkulu terungkap ada silpa sebesar Rp 68 miliar, ini penjelasan Gubernur Bengkulu-Windi-

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dengan agenda utama penyampaian Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (Sisa Perhitungan) dan penyampaian nota penjelasan Rancangan Perda RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Tahun 2025-2045. 

Rapat tersebut berlangsung pada Rabu, 19 Juni 2024, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ikhsan Fajri, yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, S.Sos. 

Turut hadir dalam rapat tersebut Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, anggota dewan, awak media, serta tamu undangan lainnya.

Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun 2023 (Sisa Perhitungan) disampaikan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA. 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa penyampaian Nota Penjelasan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, yang sebagian kewenangannya diserahkan kepada gubernur sebagai kepala pemerintahan di daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 101 mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tutur Gubernur Rohidin.

Selain penyampaian nota pertanggungjawaban, Gubernur Rohidin juga memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJPD Tahun 2025-2045.

Rencana pembangunan ini disusun dengan merujuk pada rencana pembangunan jangka panjang nasional, bertujuan untuk menyelaraskan program pembangunan nasional dengan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah selama 20 tahun ke depan.

"Penyusunan ini untuk menyelaraskan program pembangunan nasional dengan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah selama 20 tahun ke depan." 

Rapat paripurna diakhiri dengan penerimaan nota yang disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, nota tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan akan disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna berikutnya.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM, memberikan tanggapan positif terkait dengan adanya Silpa dalam realisasi anggaran APBD tahun 2023 yang jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp 201,34 miliar. 

"Silpa ini akan kita formulasikan dalam APBD Perubahan tahun 2024," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: