Pol Airud Polres Kaur Tebar 10.000 Benih Ikan di Muara Tetap

Pol Airud Polres Kaur Tebar 10.000 Benih Ikan di Muara Tetap

Kegiatan tebar benih ikan oleh Kasatpol Airud Iptu. Joko Susanto bersama pemerintah Kecamatan Tetap di Sungai Muara Tetap-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Kepala Satuan Polairud Polres Kaur menggelar tebar benih ikan sebanyak 10.000 ekor  di Sungai Muara Tetap Desa Muara Tetap, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, Kamis, 20 Juni 2024. Ini dilakukan dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun Polri ke-78 tahun 2024.

Kegiatan tebar benih ikan ini dihadiri Kasat Pol Airud Polres Kaur Iptu. Joko Susanto SH, Camat Tetap, Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Selatan, perwakilan Koramil 0408 BS-Kaur Kecamatan Kaur Selatan, Sekdes Desa Muara Tetap dan masyarakat. 

BACA JUGA:Hari Raya Idul Adha, Polres Kaur Potong 9 Ekor Sapi untuk Kurban

     

Kasat Pol Airud Polres Kaur, Iptu. Joko Susanto SH, menyampaikan, dalam rangka HUT Polri ke-78 Satpol Airud Polres Kaur mengadakan tebar benih ikan sebanyak 10.000 ekor  untuk menjaga kelestarian alam serta mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan guna mewujudkan masyarakat yang produktif. 

"Dengan menebar benih ikan sebanyak 10.000 ekor akan sangat bermanfaat bagi lingkungan sekitar, akan menghidupakan ekosistem sungai dan akan mencegah berkembangnya penyakit yang membahayakan bagi masyarakat," sampainya.

BACA JUGA:Pegadaian Unit Bintuhan Kabupaten Kaur Tawarkan KUR Berbasis Syari'ah

 


Foto bersama saat kegiatan tebar bibit ikan oleh Kasatpol Airud Iptu. Joko Susanto bersama Pemerintah Kecamatan Tetap di Sungai Muara Tetap-Hendri-radarbengkulu

Dikataknnya, agar ikan yang sudah ditebar disungai setelah 3 bulan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan diingatkan kepada masyarakat dalam mencari atau mengambil ikan di sungai boleh menggunakan alat tradisional seperti pancing, jaring dan jala jangan menggunakan racun putas ataupun setrum. Sebab, itu akan membunuh ekosistem perairan. 

"Dilarang menggunakan alat setrum/putas karena habitat ikan akan mati atau punah dan bagi masyarakat yang mengambil menggunakan alat terlarang bisa terancam pidana," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu