PD FSPPP-SPSI Bengkulu Siapkan Aksi Besar jika Tabungan Perumahan Rakyat Tetap Terlaksana, Aksi Tolak Tapera

PD FSPPP-SPSI Bengkulu Siapkan Aksi Besar jika Tabungan Perumahan Rakyat Tetap Terlaksana, Aksi Tolak Tapera

PD FSPPP-SPSI Bengkulu Siapkan Aksi Besar jika Tabungan Perumahan Rakyat Tetap Terlaksana, PD FSPPP-SPSI Bengkulu tolak tapera-Windi-

RADAR BENGKULU –  Di Bengkulu, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) Bengkulu dengan tegas menolak PP No.21 Tahun 2024 yang mewajibkan semua pekerja swasta dan mandiri membayar iuran Tapera sebesar 3 persen dari upah mereka.

FSPPP-SPSI Bengkulu dengan tegas menolak kebijakan pemerintah pusat mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penolakan ini disampaikan langsung oleh jajaran PD FSPPP-SPSI Bengkulu saat beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu pada Kamis sore, 20 Juni 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

"Total potongan gaji kami mencapai 14 persen, dengan 7,5 persen dari uang kami. Ini sangat memberatkan buruh. Terutama yang sudah memiliki rumah," ungkap Ketua PD FSPPP-SPSI Bengkulu, Septi Periadi, S.STP, M.AP.

BACA JUGA:KKN di Kabupaten Seluma, 896 Mahasiswa UIN FAS Bengkulu Datangi Kantor Camat Sukaraja

BACA JUGA:2 Varian Mobil SUV Wuling Starlight S dan Ini Perbedaan Wuling Starlight S BEV dan PHEV

Septi menambahkan, pemberlakuan PP ini tidak menjamin buruh akan mendapatkan rumah. Ini mengingat sistem kerja kontrak dan tabungan yang kecil hingga usia 58 tahun.

"Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI dan pemerintah pusat. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap melakukan aksi besar secara nasional pada 27 Juni," tegasnya.

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu yang dipimpin oleh Edwar Samsi, S.Ip, MM, menerima aspirasi ini dan berjanji akan menindaklanjutinya ke pemerintah pusat.

"Kami akan memastikan aspirasi ini sampai ke Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI," ujar Edwar.

Berikut adalah poin tuntutan yang disampaikan oleh PD FSPPP-SPSI Bengkulu terkait Tapera:

- Mencabut PP No.21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera

- Mencabut UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya

- Mengembalikan peraturan ketenagakerjaan kepada UU No.13 Tahun 2003

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: