Gelombang Penolakan Program Tapera Terus Bertambah, Kini Datang dari Fraksi PNI DPRD Provinsi Bengkulu

Gelombang Penolakan Program Tapera Terus Bertambah, Kini Datang dari Fraksi PNI DPRD Provinsi Bengkulu

Gelombang Penolakan Program Tapera Terus Bertambah, Kini Datang dari Fraksi PNI DPRD Provinsi Bengkulu-Windi-

Banyak di antara mereka yang berjuang keras hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

“Apa lagi menerapkan Tapera untuk karyawan swasta, karena penghasilan karyawan swasta di Bengkulu masih di bawah rata-rata untuk kehidupan mereka. Gaji di Bengkulu masih kecil. Maka kami menolak Tapera diterapkan di Bengkulu,” katanya dengan tegas.

Penolakan dari Fraksi Persatuan Nurani Indonesia DPRD Provinsi Bengkulu ini, setelah sebelumnya Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu dengan difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, PD FSPPP-SPSI menyatakan sikap penolakan terhadap Tapera yang diwacanakan oleh Pemerintah Pusat.

selain penolakan tersebut, PD FSPPP-SPSI juga me mendesak DPR untuk membatalkan undangan undangan undangan undangan omnibus law yang dianggap merugikan para pekerja.

Sebelumnya Ketua PD FSPPP-SPSI Bengkulu, Septi Periadi, S.STP, M.AP., menyampaikan keprihatinannya terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP No.21 Tahun 2024) dimana dalam PP baru ini Total potongan gaji mencapai 14 persen, dengan 7,5 persen dari uang karyawan. Ini sangat memberatkan buruh, terutama yang sudah memiliki rumah.

Sedangkan untuk karyawan yang belum mendapatkan rumah menurutnya tidak menjamin kesejahteraan buruh, khususnya dalam hal kepemilikan rumah.

Septi mengungkapkan, sistem kerja kontrak dan tabungan yang kecil hingga usia 58 tahun menjadi kendala utama bagi buruh untuk bisa memiliki rumah.

 

 "Pemberlakuan PP ini tidak menjamin buruh akan mendapatkan rumah, mengingat sistem kerja kontrak dan tabungan yang kecil hingga usia 58 tahun," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Septi menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret untuk menyampaikan aspirasi ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah pusat. 

"Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI dan pemerintah pusat. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap melakukan aksi besar secara nasional pada 27 Juni," tegasnya.

Rencana aksi ini menunjukkan keseriusan FSPPP-SPSI dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh.

Septi berharap, dengan adanya aksi tersebut, pemerintah dapat lebih memperhatikan nasib buruh dan mengambil langkah-langkah yang konkret untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: