Mediasi Soal Makam di Musala Rumbio Kota Bengkulu Buntu, Keluarga Tetap Tidak Ingin Makam Dipindahkan
Mediasi Gagal, Polemik Makam di Musala Rumbio di RT 53 RW 08 Pagar Dewa Terus Berlanjut, Ini Keterangan Ahli Waris dan Kelurahan -Windi-
RADAR BENGKULU - Solusi tentang keberadaan Makam di musala Rumbio RT 53 RW 8 Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu belum ditemukan, bahkan mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan Pagar Dewa kemaren belum menemukan kata sepakat alias buntu.
Warga tetap ingin makam dibongkar dan dipindahkan, sementara ahli waris atau pihak keluarga tetap tidak ingin memindahkan makam.
Pembahasan atau mediasi tentang keberadaan makam yang tidak diterima warga RT 53 Kelurahan Pagar Dewa itu telah dilakukan berulang kali namun belum ada kata sepakat.
Terakhir, mediasi kembali difasilitasi oleh pihak kelurahan Pagar dewa Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu guna mencari solusi terbaik terkait polemik makam di depan Musala Rumbio yang berlokasi di RT 53 RW 08 Kelurahan Pagar Dewa.
Polemik antara warga sekitar dan ahli waris almarhum yang dimakamkan di musala tersebut belum menemukan titik terang meskipun telah beberapa kali dilakukan mediasi.
Lurah Pagar Dewa, Alimin, menjelaskan, mediasi yang dilakukan hingga kini belum membuahkan hasil.
BACA JUGA:Heboh, Makam Warga di Tempat Pemakaman Umum Desa Taba Dibongkar Tim Gabungan
"Polemik antara warga dengan ahli waris telah dilakukan beberapa kali mediasi. Terakhir kedua belah pihak bersepakat akan memindahkan kuburan tersebut ke pemakaman umum tempat almarhum tinggal, namun tadi terungkap ada yang tidak setuju dengan kesepakatan itu," ungkap Alimin setelah mediasi di Kantor Lurah Pagar Dewa, Senin, 24 Juni 2024.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Oktober 2023, ketika warga dihebohkan dengan adanya kuburan baru di tengah pemukiman mereka.
Alimin menyebutkan, protes warga muncul karena keluarga almarhum bukan merupakan warga RT 53 RW 08, meskipun mereka memiliki tanah disana dan telah mendirikan musala.
"Mediasi hari ini melibatkan berbagai pihak. Mulai dari kepolisian/TNI, Kejaksaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Kota, dan anggota DPRD Kota. Namun, tidak ada kesepakatan yang tercapai," jelas Alimin.
Meski telah ada surat perjanjian kesepakatan yang ditandatangani di atas materai, mediasi tetap gagal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: