Mediasi Soal Makam di Musala Rumbio Kota Bengkulu Buntu, Keluarga Tetap Tidak Ingin Makam Dipindahkan

Mediasi Soal Makam di Musala Rumbio Kota Bengkulu Buntu,  Keluarga Tetap Tidak Ingin Makam Dipindahkan

Mediasi Gagal, Polemik Makam di Musala Rumbio di RT 53 RW 08 Pagar Dewa Terus Berlanjut, Ini Keterangan Ahli Waris dan Kelurahan -Windi-

"Mediasi hari ini gagal, walaupun sebelumnya sudah ada surat perjanjian kesepakatan di atas materai dengan tanda tangan serta cap pemerintah bahwa makam tersebut dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum," terang Alimin.

Ia berharap pada pertemuan berikutnya, solusi terbaik dapat ditemukan.

"Akan ada pertemuan kembali antara pihak keluarga dan warga RT 53 RW 08 Kelurahan Pagar Dewa untuk mencari jalan keluar. Nanti akan melibatkan seluruh unsur pemerintahan serta tokoh masyarakat," tambahnya.

BACA JUGA:10 Tempat Wisata di Blitar, Taman Liburan hingga Makam Bung Karno

Sementara itu Amir Syarif kakak dari almarhum menegaskan bahwa keluarganya akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku di Indonesia dan hukum syariat Islam. 

"Kami dari wakil almarhum dan jamaah pengajian akan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku di Indonesia dan hukum syariat Islam. Karena, tanah tersebut dibeli oleh almarhum pada tahun 1993," ujar Amir Syarif.

Ia juga menekankan bahwa pihak keluarga telah berupaya agar makam tersebut tidak mengganggu warga sekitar. 

"Menyangkut kondisi makam, itu sudah kami buat kamar dan tidak terlihat dari luar. Kalau kita kembalikan kepada Islam, di Mekah orang di dunia berbondong-bondong mendatangi makam di Nabawi," jelasnya.

Amir Syarif mengklaim bahwa kesepakatan awal untuk memindahkan makam tersebut cacat hukum. Karena, dilakukan melalui intervensi kepada anak perempuan bungsu almarhum. 

"Kesepakatan awal secara hukum adalah cacat. Karena, mereka sengaja melakukan intervensi kepada anak perempuan bungsu almarhum. Sementara yang bertanggung jawab adalah anak laki-laki. Sayangnya, ia tidak dilibatkan," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa makam tidak akan dipindahkan meskipun ada tekanan dari pihak RT dan RW. 

BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi Nokia Swan Max 2024: Smartphone Dengan Prosesor Qualcomm Snapdragon 8,Baterai 6000mAh

"Dan surat itu sudah beberapa kali diubah oleh pihak RT dan RW. Kami memiliki surat yang asli dan kami siap mempertanggungjawabkan secara hukum. Karena ini menyangkut SARA, serta sebagai orang Minang yang ada di Bengkulu, kami tidak pernah melanggar adat. Kami menegaskan tidak akan memindahkannya," tutur Amir Syarif.

Polemik ini menggambarkan betapa kompleksnya masalah yang melibatkan adat, hukum, dan keinginan masyarakat. Dengan berbagai pihak yang terlibat, solusi terbaik diharapkan segera ditemukan untuk menyelesaikan konflik ini tanpa menimbulkan lebih banyak ketegangan di masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: