Rapat Koordinasi, Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Bakal Lakukan Pengawasan Sarana Apotek dan Toko Obat
Rapat lintas sektor koordinasi persiapan pengawasan sarana Apotek dan toko obat di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024-Fahmi-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Untuk memberikan kenyaman kepada masyarakat terkait layanan farmasi dalam penyediaan obat, maka keberadaan apotek dan toko obat memang benar - benar harus memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku sesuai petunjuk kesehatan yang ada.
Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, Didi Ruslan M.Kes menyampaikan, bersama tenaga yang profesional yang ada dilingkungan Dinas Kesehatan, pihaknya melaksanakan rapat lintas sektor koordinasi persiapan pengawasan sarana Apotek dan toko obat di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Tanam Pohon dan Bakti Sosial
"Dalam pengawasan sarana apotek dan toko obat - obatan yang ada, itu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi petugas pengelola obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dalam pemenuhan standar dan persyaratan dan adanya peningkatan kepatuhan fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Agar nantinya, pelayanan yang diterima masyarakat sesuai dengan apa yang diharapkan,"papar Didi Sabtu, 29 Juni 2024.
Nantinya pihak Dinas Kesehatan akan menyisir apotek dan toko obat untuk memastikan sarana yang dimiliki oleh Apoteker ataupun tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab yang ada di Bengkulu Selatan.
BACA JUGA: Prajurit Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur Angkat Senjata
Dengan begitu, pengaturan standar pelayanan kefarmasian yang ada di apotek mampu meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian, menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian,serta melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety).
Dengan obat yang ada di apotik ataupun toko obat sudah bisa menyelesaikan permasalahan kesehatan masyarakat.
BACA JUGA: Mall Pelayanan Publik Akan Dilaunching DPMPTSP Bengkulu Selatan Akhir Agustus 2024
"Semoga nantinya dengan pengawsan yang kita lakukan bisa meningkatkan pemahaman tenaga kefarmasian terhadap standar, persyaratan dan ketentuan peraturan terkait pelayanan kefarmasian sehingga dapat memberikan pelayanan kefarmasian dengan baik bagi masyarakat. Sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan obat yang ada di apotek dan toko obat,"pungkas Didi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu