Polisi Seluma Terus Buru Pelaku Penikaman di Warung Remang-Remang Desa Talang Durian

Polisi Seluma Terus Buru Pelaku Penikaman di Warung Remang-Remang Desa Talang Durian

Korban sedang dirawat-Wawan-radarbengkulu

Dengan adanya kejadian ini, tentunya menambah deret keburukan dari adanya aktivitas warung remang-remang di wilayah Kecamatan Semidang Alas.

 

Maka dari itu diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, melalui Satpol PP dapat bertindak tegas untuk menghancurkan warung remang-remang. Karena, tidak sesuai dengan program Seluma Berbudaya dan Beragama.

"Warem tersebut selalu kami lewati, bukannya berhenti. Namun semakin hari bangunannya bertambah banyak dan menjadi permanen," keluh Alta.

 

Berdirinya warem tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar lantaran aktivitas warem sangat bertentangan dengan adat timur. Sebelumnya pada Selasa (5/9) lalu, Wakil Bupati (Wabup) Seluma, Drs. Gustianto didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Hadianto, telah melakukan rapat koordinasi antar Forkopimda terkait rencana pembongkaran warem.

Hasilnya diputuskan bahwa para pengelola warem harus diberikan SP terlebih dahulu sebanyak tiga kali, barulah nanti diberikan tindakan berupa pembongkaran secara bersama unsur Forkopimda untuk memberantasnya. Kemudian pengelola akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) agar timbul efek jera terhadap pengelola. Namun hingga saat ini belum ada tindakan lanjutan dari Pemkab Seluma maupun Satpol PP Seluma selaku perpanjangtanganannya untuk menindak warem yang meresahkan tersebut.

 

Akan tetapi pada akhir November lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma telah resmi mencabut sertifikat standar atas izin usaha karaoke yang digunakan untuk mengelola warung remang- remang (Warem) di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala DPMPPTSP Seluma, Arlan Aksa, S.Sos. Dikatakannya bahwa salah satu pengelola bernama Roken, memang telah mendaftar di aplikasi OSS RBA secara mandiri.

 

Namun setelah diberikan waktu untuk mengurus izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL ), pengelola tidak mampu untuk melengkapinya, sehingga sertifikat standar tersebut dicabut. "Sudah kita berikan waktu untuk melengkapi, namun tidak dilengkapi," jelas Arlan.

Selain itu juga pengelola juga tidak mendapatkan izin rekomendasi dari warga sekitar, Kades dan Camat setempat, sehingga jika diteruskan maka akan menimbulkan gejolak ditengh masyarakat. Terlebih lagi aktivitas warem juga menjadi atensi Bupati Seluma karena tidak sesuai dengan program Seluma Berbudaya dan Beragama.

 

Maka dari itu usai dilakukan pencabutan izin standar ini, usaha warem tersebut. Otomatis usaha warem bisa dinyatakan ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu