Sepakat, Pemilik Warem Ketahun Diberi Waktu Hingga 25 Februari

Sepakat, Pemilik Warem Ketahun  Diberi Waktu Hingga 25 Februari

Pemilik Warem Ketahun Diberi Waktu Hingga 25 Februari Untuk Hentikan Semua Aktivitas-Berlian-

 

KETAHUN, RADARBENGKULUONLINE.COM  - Rapat koordinasi atas keluhan masyarakat terkait keberadaan warung remang-remang (warem) di jalan Houling Batu bara PT. Injatama digelar  Kecamatan Ketahun Kamis (9/2).

 

 

Dalam rapat tersebut, diputuskan pemilik warung harus menghentikan aktivitasnya paling lambat pada (25/02/2023) atau 16 hari ke depan.

 

 

Keputusan itu tertuang dalam berita acara (BA) yang ditandatangani perwakilan pemilik warem, Camat Ketahun, Kasat Pol PP Bengkulu Utara, Kadis Sosial Bengkulu Utara, Kapolsek Ketahun.

BACA JUGA:Meriah, UKM Seni UIN FAS Bengkulu Peringati Dies Natalis Disini

 

 

Kemudian, Danramil Ketahun, Kades Bukit Indah, Kades Pasar Ketahun, Kades Giri Kencana, Kades Bukit Tinggi, Kades Kualalangi, Kades Urai, Kades Talang Baru, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

 

 

Salah satu tokoh masyarakat yang menghadiri rapat tersebut mengancam, masyarakat akan melakukan tindakan sendiri apabila pemilik warem tidak mengindahkan keputusan tersebut.

 

 

"Mohon patuhi hasil keputusan ini, apabila tidak, kami masyarakat yang menutup lokasi itu dengan cara kami," jelasnya.

BACA JUGA:Razia Kendaraan, Petugas Temukan Miras, 52 Ranmor Ditilang

 

 

Saat diwawancarai, Camat Ketahun, Nasri mengatakan, langkah penutupan warem yang dilakukan pihaknya hari ini masih secara persuasif.

 

 

Pemilik warem diminta untuk menghentikan aktivitasnya tanpa harus dilakukannya tindakan tegas hingga penggusuran.

 

 

Namun, lanjutnya,  jika membandel, tentu konsekwensinya ditanggung yang bersangkutan.

BACA JUGA:Mau Jadi Anggota KPU? Cek Cara Daftar dan Syaratnya Disini

 

 

"Sesuai keputusan bersama, pemilik warem harus menghentikan aktivitas selamanya, dan penghentian aktivitas paling lambat pada tanggal (25/02/2023). ''

 

 

''Kita masih coba langkah persuasif tanpa ada penutupan paksa hingga melakukan penghancuran bangunan seperti beberapa waktu lalu," ungkap Camat.

 

 

Camat pun berharap, pemilik warem dapat mematuhi hasil keputusan dan segera menghentikan aktivitas sesuai keputusan yang telah disepakati. 

BACA JUGA:SD IT Generasi Rabbani Juara Umum Expo ke 8

 

 

"Intinya ini keinginan masyarakat, mohon dipatuhi dan kami harap kesadaran pemilik warem," harap Camat.

 

 

Sementara itu, Kasat Pol PP Bengkulu Utara, Sasman memastikan akan melakukan pemantauan secara berkala di lokasi tersebut.

 

 

Namun apabila keputusan yang telah disepakati tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dalam menutup lokasi itu.

BACA JUGA:Teuku: Semoga Pelayanan Bank Bengkulu Lebih Super Dari Sebelumnya

 

 

"Kita tunggu itikat mereka, apabila tidak dihiraukan, kita akan koordinasi dengan aparat kepolisian, Kecamatan, Pemerintahan Desa dan masyarakat untuk melakukan tindakan tegas menutup warem tersebut," tegasnya. 

 

 

Di sisi lain, Kasat mengimbau masyarakat dapat menahan diri dan tidak berbuat diluar batas hingga berujung tindak anarkis.

 

 

Dirinya meminta masyarakat dapat menunggu proses yang dilakukan Pemerintah Kecamatan dan Pol PP.

BACA JUGA:Tenda Pameran HUT Ke-20 Mukomuko Sudah Ditata, 20 Februari 2023 Dibuka

 

 

"Kita imbau untuk masyarakat agar bisa bersabar dan jangan berbuat anarkis yang ujungnya dapat merugikan diri sendiri, pemerintah pasti memikirkan keluhan masyarakat, namun kita tunggu proses yang dilakukan." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: