Ini Link Pendaftaran Beasiswa untuk Santri Melanjutkan Kuliah S1, S2, dan S3 dari Kemenag RI dan LPDP

Ini Link Pendaftaran Beasiswa untuk Santri Melanjutkan Kuliah S1, S2, dan S3 dari Kemenag RI dan LPDP

Ini Link Pendaftaran Beasiswa untuk Santri Melanjutkan Kuliah S1, S2, dan S3 dari Kemengar RI dan LPDP -Ist-

RADAR BENGKULU, JAKARTA -Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan membuka pendaftaran beasiswa untuk para santri berprestasi melanjutkan kuliah ke jenjang S1, s2 dan S3. 

Link Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) telah dibuka mulai hari Rabu, 3 Juli 2024.

Seperti dinukil dari laman DISWAY.ID, PBSB 2024 merupakan sebuah program beasiswa kerja sama antara Kemenag RI dan LPDP Kementerian Keuangan.

Kolaborasi ini berupa pengelolaan serta pendanaan beasiswa gelar yang sumbernya dari DAP (Dana Abadi Pesantren) untuk santri lulusan Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah dan sebutan lainnya.

"Alhamdulillah, pendaftaran PBSB secara online dibuka mulai 3 Juli 2024. PBSB ini peluang bagi para santri di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kami mengundang para santri untuk mengambil kesempatan dan mendaftarkan diri dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan," demikian keterangan Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono yang dikutip dari situs resmi Kemenag pada Rabu, 3 Juli 2024.

Lebih lanjut dikatakan Waryono, dalam program beasiswa ini ditargetkan untuk 1.000 santri yang ingin menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Disamping itu, berbagai pilihan program studi yang ditawarkan dan dapat dipilih oleh santri.

Diantaranya mulai dari rumpun keilmuan Keagamaan, Manajemen, Pendidikan, Sains dan Teknologi, Kedokteran, Kesehatan, Ekonomi, dan Sosial Humaniora.

Sedangkan bagi siswa yang ingin mendaftar program beasiswa tersebut, dapat melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama atau melalui laman https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id/pbsb

 

Syarat Umum Beasiswa Santri Berprestasi 2024

1. Santri Warga Negara Indonesia.

2. Santri mukim minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut, dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren.

3. Santri asal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren(NSP) dan aktif melakukan pemutakhiran data pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: