37 Desa di Mukomuko Diminta Perbaharui RPJMDes Jika Tidak Maka RKP 2025 Sulit Dibuat
Kabid Pemdes dan Kelurahan DPMD Mukomuko-Dok RBO-
Sehingga, bagi 37 desa dimaksud RPJMDes juga sudah habis masa berlaku.
"Makanya, bersama pendamping desa, kami juga sedang fokus mendorong 37 desa ini memperbaharui RPJMDes mereka. Kalau tidak ada RPJMDes, mereka tidak bisa buat RKP," papar Wagimin.
Diterangkan Wagimin, penyusunan dokumen rencana pembangunan pemerintahan desa, sama halnya dengan pemerintahan daerah.
Dokumen APBDes yang dijalankan setiap tahun, mesti mengacu dengan RPJMDes, turun menjadi RKP dan seterusnya hingga menjadi APBDes.
"Makanya 37 desa di Mukomuko yang RPJMDes-nya habis masa berlaku, harus segera diperbaharui," papar Wagimin.
Ditanya mengenai pengukuhan 148 Kades dan anggota-anggota BPD di 148 desa, Wagimin belum dapat memastikan kapan waktu dan tempatnya.
DPMD Mukomuko sudah bersurat kepada Sekda untuk meminta arahan lebih lanjut.
"Apakah nanti 1 tempat atau dipisah-pisah, kita masih menunggu arahan pimpinan. Soalnya juga, DPMD tidak memiliki dana khusus pengukuhan Kades dan Anggota BPD ini," demikian Wagimin.
BACA JUGA:Langkah Edwar Setiawan di Pilbup Mukomuko Makin Mulus, PAN Beri Surat Tugas
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu: PWNU Lahirkan Konsep Strategis untuk Kemajuan Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: