Satpol PP Bengkulu Selatan Tertibkan 10 Ekor Sapi Warga yang Sedang Menikmati Hasil Pembangunan
Personel Satpol PP lakukan tugasnya jalankan Perda penertiban hewan ternak-Fahmi-radarbengkulu
Dalam menjalankan kegiatan razia hewan ternak ini, lanjutnya, memang tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua orang saja.
Untuk itu, pihaknya menurunkan empat unit mobil operasional Satpol PP dan 1 unit mobil operasional PM dengan 30 personel Satpol PP dan 2 personel Polisi Militer (PM).
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan kegiatan penertiban hewan ternak bukan untuk membebani masyarakat dengan denda yang telah diatur dalam Perda No 09 Tahun 2022 Tentang Pemeliharaan Hewan Ternak.
Tetapi pihaknya lebih meminta kesadaran masyarakat dalam beternak.
BACA JUGA:Semua Dipermudah, DPMPTSP Bengkulu Selatan Susun Tiga Proposal Investasi ke Bank Indonesia
Bukan itu saja, pihaknya meminta agar peternakpun memiliki rasa tanggung jawab.
Jangan asal dilepas dan membiarkan hewan ternak itu mencari makan sendiri.
Jangan sampai dengan diliarkannya hewan ternak, itu bisa menimbulkan persoalan baru.
Justru, hal itu akan membuat peternak itu sendiri susah nantinya.
"Petugas kami berhasil mengamankan hewan ternak masyarakat yang berkeliaran sebanyak 10 ekor,dan bagi peternak merasa hewan ternaknya kami amankan, bisa mengambilkan di Kantor Satpol PP dengan melakukan kewajiban membayar denda sesuai yang tertuang didalam Perda. Sekali lagi, bukan untuk membuat masyarakat sulit. Tepatnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan,"pungkas Erwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu