Mantan Anggota DPRD Dilaporkan Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 160 Juta

Mantan Anggota DPRD Dilaporkan Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 160 Juta

Seorang wanita berinisial RN yang belakangan ini diketahui pernah menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu dilaporkan ke Polisi kasus penipuan-Ist-

radarbengkuluonline.id - Seorang wanita berinisial RN yang belakangan ini diketahui pernah menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu dilaporkan ke Polisi. 

RN mantan anggota dprd ini dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan

Berdasarkan surat laporan yang masuk ke Polda Bengkulu resor Kota Bengkulu, terlapor RN dilaporkan seseorang berinisial RY warga jalan Kampar kelurahan Lempuing. 

Kepada penyidik polri, pelapor mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan RN. 

Masih berdasarkan berkas laporan yang masuk ke Polda Bengkulu, terungkap kejadian sekira bulan April 2022, pelapor mendapat informasi bahwa ada lowongan kerja menjadi pegawai tetap PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu. 

Informasi lowongan kerja itu didapat korban dari Instagram lowongan pekerjaan Bengkulu.

Mendapati informasi itu, pelapor langsung menghubungi orang tuanya dan mengabarkan tentang adanya lowongan kerja tersebut. 

Lalu melihat pelapor sangat ingin masuk kerja, maka orang tua pelapor lantas menemui terlapor yang kabarnya bisa membantu meloloskan anaknya menjadi pegawai tetap di PDAM. 

Ternyata terlapor yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bengkulu menyampaikan syarat agar bisa lulus tes menjadi pegawai tetap di PDAM, pelapor diminta menyerahkan setoran awal sebesar Rp 75 juta. 

Uang syarat itupun diiyakan oleh pelapor dan orang tuanya, tak berapa lama uang setoran awal disetorkan ke terlapor. 

Kemudian terlapor RN kembali meminta uang sebesar Rp 20 juta untuk uang seragam, lalu uang Rp 20 juta itupun ditransfer. 

Satu bulan kemudian, terduga terlapor kembali meminta uang masuk sebesar Rp 50 juta. 

Dan kembali pelapor mentransfer uang sebesar yang diminta terlapor. 

Terakhir, pelapor kembali diminta untuk mengirim uang Rp 5 juta. Sehingga total uang yang sudah diserahkan ke terlapor mencapai Rp 160 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: