Jalan Terus Rusak Diduga Akibat Aktivitas Angkutan Batu Bara dari Jambi, Komitmen Pemprov Bengkulu Ditagih

Jalan Terus Rusak Diduga Akibat Aktivitas Angkutan Batu Bara dari Jambi, Komitmen Pemprov Bengkulu Ditagih

Jalan Terus Rusak Diduga Akibat Aktivitas Angkutan Batu Bara dari Jambi, Komitmen Pemprov Bengkulu Ditagih-Poto ilustrasi-

 

radarbengkuluonline – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kini tengah menghadapi tantangan serius terkait operasional kendaraan angkutan batu bara yang belum tertib di wilayahnya.

Akibatnya sejumlah infrastruktur jalan di provinsi Bengkulu mengalami kerusakan yang diduga akibat aktivitas kendaraan pengangkut batu bara.

Ketidakteraturan dalam jam operasional dan pelanggaran tonase kendaraan yang melebihi kapasitas kelas jalan menjadi masalah utama yang dikeluhkan oleh masyarakat. 

Hal ini tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang penting bagi mobilitas dan perekonomian daerah.

Keluhan masyarakat tentang operasional angkutan batu bara, terutama yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu seperti Jambi.

Lalu lalang truk batu bara dari Jambi di jalan lintas provinsi Bengkulu semakin meningkat.

Truk-truk ini dinilai kerap kali beroperasi di luar jam yang diizinkan dan membawa muatan melebihi kapasitas jalan, yang pada akhirnya menyebabkan kerusakan parah pada jalan-jalan di Bengkulu.

Menanggapi hal ini Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran untuk operasional kendaraan angkutan batu bara yang ada di wilayah Bengkulu.

Dan edaran juga akan disampaikan kepada para pengusaha batu bara dari luar daerah.

Edaran tersebut mengatur terkait ketentuan yang harus diikuti oleh para pengendara angkutan batubara terkait dengan jam operasional hingga beban muat yang diperbolehkan.

 “Kita sudah membuat surat edaran untuk mengatur operasional kendaraan angkutan batu bara di wilayah Bengkulu. Edaran ini juga akan disampaikan kepada pengusaha batu bara dari luar daerah,” jelas Rohidin dalam sebuah pernyataan baru-baru ini.

Surat edaran tersebut menegaskan dua poin utama.

Pertama, kendaraan angkutan batu bara harus mematuhi batas tonase sesuai kelas jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: