Ini Putusan Bawaslu Kota Bengkulu di Sengketa Pemilu antara Bakal Calon Wali Kota Bengkulu Independen dan KPU

Ini Putusan Bawaslu Kota Bengkulu di Sengketa Pemilu antara Bakal Calon Wali Kota Bengkulu Independen dan KPU

Ini Putusan Bawaslu Kota Bengkulu di Sengketa Pemilu antara Bakal Calon Wali Kota Bengkulu Independen dan KPU-Ist-

 

radarbengkuluonline — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu baru saja menyelesaikan sengketa pemilihan antara bakal calon Wali Kota Bengkulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.

Putusan Bawaslu atas Sengketa yang melibatkan Ariyono Gumay-Harialyyanto Nurcahyo Ardhi, pasangan bakal calon perseorangan yang mengajukan keberatan terhadap hasil pleno verifikasi faktual pertama oleh KPU Kota Bengkulu.

Permasalahan bermula ketika pasangan Ariyono Gumay-Harialyyanto mengajukan keberatan terkait hasil verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang dilakukan oleh KPU Kota.

Mereka menuding bahwa sejumlah dukungan yang mereka ajukan tidak diakui oleh KPU dengan alasan tidak memenuhi syarat (TMS) karena pendukung tidak ditemukan sesuai alamat yang tertera pada lembar verifikasi.

- bunyi Putusan Bawaslu Kota Bengkulu 

Setelah melalui pemeriksaan dan pertimbangan, Bawaslu Kota Bengkulu memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Berikut adalah putusan lengkap dari sengketa tersebut:

Mengabulkan Permohonan Sebagian: Bawaslu mengabulkan permohonan dari Ariyono Gumay-Harialyyanto untuk sebagian.

Pembatalan Berita Acara: Membatalkan berita acara yang memuat hasil verifikasi faktual pertama dukungan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu.

Perintah kepada KPU Kota Bengkulu: KPU Kota Bengkulu diperintahkan untuk memberikan daftar nama pendukung yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak ditemukan sesuai alamat.

Daftar ini harus disediakan secara lengkap by name by address dalam waktu 24 jam sejak putusan dibacakan.

Tugas Pemohon: Pasangan Ariyono Gumay-Harialyyanto harus mengumpulkan para pendukung di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat atau lokasi lain yang disepakati, dalam jangka waktu lima hari kalender.

Verifikasi Ulang oleh KPU: KPU Kota Bengkulu diwajibkan untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap pendukung yang sebelumnya dinyatakan TMS karena tidak ditemukan, dalam waktu lima hari kalender.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: