Ini Putusan Bawaslu Kota Bengkulu di Sengketa Pemilu antara Bakal Calon Wali Kota Bengkulu Independen dan KPU

Ini Putusan Bawaslu Kota Bengkulu di Sengketa Pemilu antara Bakal Calon Wali Kota Bengkulu Independen dan KPU

Ini Putusan Bawaslu Kota Bengkulu di Sengketa Pemilu antara Bakal Calon Wali Kota Bengkulu Independen dan KPU-Ist-

Tindak Lanjut KPU: KPU Kota Bengkulu harus menindaklanjuti putusan Bawaslu ini dalam waktu tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Bawaslu Kota Bengkulu pada Sabtu, 27 Juli 2024, dan dibacakan pada Minggu, 28 Juli 2024.

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Hidayat, serta anggota Ahmad Maskuri dan Leka Yunita Sari.

Bawaslu berharap agar semua pihak dapat mematuhi keputusan ini dan bekerja sama demi kelancaran proses demokrasi di Kota Bengkulu.

Sengketa ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap proses pemilu, agar hak demokratis setiap individu dapat terjamin dan dihormati.

BACA JUGA:Daftar Nama Pengurus Alumni UNP/IKIP Periode 2024-2025 yang Terpilih dari hasil Muswil

BACA JUGA:Jalan Terus Rusak Diduga Akibat Aktivitas Angkutan Batu Bara dari Jambi, Komitmen Pemprov Bengkulu Ditagih

BACA JUGA:Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Mengalami Masalah Serius, Hanya 4 Meter, Harus Segera Diatasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: