Kelompok Penerima Bantuan Sapi Jangan Lengah Kewajiban, Ada Sapi Sakit Segera Lapor

Kelompok Penerima Bantuan Sapi Jangan Lengah Kewajiban, Ada Sapi Sakit Segera Lapor

Kelompok Penerima Bantuan Sapi Jangan Lengah Kewajiban, Ada Sapi Sakit Segera Lapor-Seno-

radarbengkuluonline, MUKOMUKO - Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Mukomuko, Pitriyani, S.Pt mengingatkan kelompok tani yang menerima bantuan sapi dari pemerintah, agar melapor ke dokter hewan jika ada sapi bantuan yang sakit apalagi sampai mati. 

"Ini penting diingatkan lagi kepada kelompok-kelompok di Mukomuko penerima bantuan sapi dari pemerintah agar tidak lalai," sebut Kadistan Mukomuko. 

Dikatakan Pitriyani, setiap kelompok penerima bantuan sapi pemerintah, ada kewajiban mengembalikan 1 ekor sapi untuk bantuan 1 ekor sapi betina jika bantuan dari APBD Kabupaten, dan ada kewajiban mengembalikan 2 ekor untuk bantuan 1 ekor sapi betina jika bantuan dari APBD Pemprov Bengkulu. 

"Misalkan anggota kelompok A menerima 1 ekor sapi, maka dia wajib mengembalikan 1 ekor dari anakan sapi bantuan itu ke pemerintah. Itu kalau bantuan kabupaten, kalau bantuan provinsi kembalinya 2 ekor," terang Kadistan. 

"Sapi hasil pengembalian ini akan digulirkan lagi untuk membatu kelompok lain," imbuh Pitriyani. 

Kenapa penting penerima bantuan sapi ini melapor, terang Kadistan lebih lanjut, jika sapi bantuan ini mati diluar kendali karena sakit dan lainnya, kalau penerima tidak memiliki surat keterangan dari dokter hewan mengenai riwayat kematian sapi bantuan, maka penerima tetap memiliki kewajiban mengembalikan anakan sapi sesuai perjanjian (1 ekor atau 2 ekor). 

"Kan rugi. Sapi bantuan sudah tidak ada, mati, tapi kewajiban tetap ada," sebut Pitriyani. 

Dengan melapor, dokter hewan akan turun kelapangan, kemudian melakukan visum terhadap sapi bantuan yang dilaporkan mati.

Kalau kematiannya wajar diluar kendali penerima, dokter hewan akan mengeluarkan surat keterangan. 

"Kalau ada surat keterangan dari dokter hewan yang menyatakan sapi bantuan pemerintah tadi mati, maka penerima bebas dari kewajiban menyetor anakan sapi ke pemerintah. Jadinya, adil," jelas Kadistan. 

Ia menekankan kembali, agar para penerima bantuan sapi pemerintah tidak takut melapor jika sapi yang dipelihara itu mati.

Itu tidak lain untuk kebalikan bersama antara pemerintah dengan penerima bantuan. 

"Tapi jangan sampai pula sapi bantuan pemerintah sengaja dipotong atau dihilangkan. Kalau seperti itu tentu ada konsekuensinya. Kalau matinya wajar karena diserang penyakit atau kejadian lain, imbauan saya sebaiknya melapor ke dokter hewan terdekat, atau bisa ke Dinas Pertanian langsung," pungkasnya. 

BACA JUGA:Pak Bupati, Lurah di Kabupaten Mukomuko Berharap Dana Kelurahan Naik Seperti Dana Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: