Ini Proses Penerapan Undang-Undang Simbur Cahaya yang akan Berlaku di Kabupaten Kaur

Ini Proses Penerapan Undang-Undang Simbur Cahaya  yang akan Berlaku di Kabupaten Kaur

Ketua Dewan Pakar BMA Kabupaten Kaur, H.Sidarmin-Hendri-radarbengkulu

BACA JUGA:Segera Susun Program Kerja, Bupati Kukuhkan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Kaur

 

Apabila belum juga ada kesepakatan antara penggugat dengan yang tergugat tingkat kecamatan, maka akan naik sidang adat di tingkat Kabupaten. BMA Kabupaten baru ada lima kelompok adat, yaitu kelompok adat Pasmah, Kaur, Pasar Bintuhan,Semende dan adat Nasal.Majelis sidang adat harus  diputuskan melalui  keputusan adat, dikukuhkan keputusan bupati untuk di sidangkan sebagai perangkat sidang. 

Seperti dibawah tadi, di tingkat Kabupaten juga harus mengambil keputusan dengan sidang adat. Nanti ada dua rapat, baik rapat kecil oleh majelis sidang adat yang menghadiri pihak keamanan di tingkat Polres, maupun rapat besar yang disaksikan masyarakat luas oleh majelis sidang adat tingkat kabupaten.      

BACA JUGA:Bawaslu Kaur Hadiri Rapat Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Polres Kaur

     

Jika sidang adat di tingkat kabupaten belum juga selesai, tidak ada kesepakatan antara penggugat dengan tergugat, maka perkara seperti ini akan naik ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring) aparat penegak hukum Polres ataupun Kejaksaan.

 Perlu ditambahkan, mungkin bagi masyarakat umum hanya melihat undang-undang Simbur Cahaya saja. Simbur Cahaya hampir sama seperti UUD 1945, sekaligus bahan dasar rujukan menjadi rapat adat desa, kecamatan sampai Kabupaten.

BACA JUGA:Bekerjasama dengan Samsat, Kapolres Kaur Pimpin Ops Patuh Nala 2024

     

"Tapi perlu diketahui, itu ada filosofinya. Kalau UUD 1945 dasar filosofinya Pancasila. Sedangkan Undang-Undang Simbur Cahaya dasar filosofinya Tungguan Jagat yang sudah diteliti secara resmi dan menjadi sebuah Disertasi. Ada 10 Tungguan Jagat sebagai filosofi dalam sidang adat yang tidak bisa dilangkahi," tutur H. Sidarmin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu