Ini penjelasan Dokter Surya yang Terima Transferan Uang dari Pasien BPJS Mukomuko
Dokter Surya Darma Akhirnya Angkat Bicara, Tidak Sudi Disebut Pemeras Tapi Akui Kesalahan-Seno-
radarbengkuluonline.id - Dokter Surya Darma akhirnya menjelaskan perihal dirinya menerima transferan uang dari pasien BPJS Mukomuko.
Dokter spesialis bedah RSUD Mukomuko ini menjelaskan prihal adanya pungutan dari pasien BPJS Mukomuko bernama Eka Kurnia Wati yang melakukan operasi 3 benjolan di tangan dan dada dekat leher.
Kasus dokter menerima transferan uang dari pasien BPJS Mukomuko sempat viral di sosial media dan sejumlah media koran.
Dokter Surya memberikan keterangan kepada wartawan usai dipanggil oleh DPRD Mukomuko, Senin, 5 Agustus 2024.
Rapat yang juga menghadirkan manajemen RSUD, BPJS Kesehatan, dan Pemkab Mukomuko ini digelar tertutup.
Saat keluar ruang rapat (ruang serbaguna) lantai bawah gedung DPRD Mukomuko, Surya Darma langsung dihadang beberapa wartawan yang ingin meminta keterangan langsung dari dirinya.
Ia kemudian memberikan klarifikasi dihadapan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, Ketua Komisi III, Antonius Dalle dan beberapa anggota Dewan lain.
Tidak hanya itu, ada juga Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Taher, Kepala Pelayanan BPJS kesehatan Mukomuko, Elva Elinda, SKM.
Sementara dari Pemkab Mukomuko diwakili Asisten II, Agus Sumarman, M.Ph.
Dalam keterangannya, Surya mengatakan keberatan kalau dirinya disebut memeras pasien BPJS bernama Eka Kurnia Wati. Ia menegaskan tidak melakukan pemerasan.
"Saya mau klarifikasi, saya tidak berkenan kalau disebut melakukan pemerasan terhadap pasien BPJS itu," sebut Surya kepada wartawan.
Lalu ia menjelaskan, peristiwa adanya transaksi antara dirinya dengan pasien BPJS bernama Eka, mulanya pasien didiagnosa mengidap benjolan di bagian tangan.
Hanya itu yang ada dalam diagnosis. Padahal ada 3 benjolan yang diderita pasien.
Karena diagnosa awal hanya ada 1 benjolan di tangan, maka yang bisa dibiayai oleh BPJS hanya operasi ditangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: