Kebijakan Santunan Selektif Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Dibahas Tuntas oleh Jasa Raharja Dalam FGD

Kebijakan Santunan Selektif Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Dibahas Tuntas oleh Jasa Raharja Dalam FGD

pembahasan kebijakan santunan selektif terhadap korban kecelakaan lalu lintas ini dihadiri dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila-poto jasa raharja-

“Kami dari Holding selalu mendukung dan memberikan arahan pelaksanaan tugas ini demi kemanfaatan kepada masyarakat dengan tetap menjaga tata kelola yang baik, agar semuanya aman dan nyaman sehingga yang dilakukan Jasa Raharja sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.

Dalam FGD yang dimoderatori oleh Dr. Haryo Pamungkas tersebut, memberikan pemahaman bagi para peserta bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan extraordinary event yang perlu menjadi perhatian bersama dan upaya peningkatan literasi masyarakat yang dilakukan Jasa Raharja dan Polri perlu didukung oleh semua pihak untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

   Korlantas Polri mendukung pemberian selektif kebijaksanaan santunan korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam 6 kriteria pelanggaran dengan pertimbangan krusial dan kemanusiaan, termasuk kriteria pengendara yang mabuk.

Lebih lanjut Ombudsman melihat bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas jangan semata-mata dibebankan kepada korban.

Pemerintah seharusnya turut bertanggung jawab karena memiliki tugas untuk memfasilitasi pencegahan kecelakaan dan ketertiban.

Korban kecelakaan lalu lintas harus diberikan literasi agar tercipta perubahan perilaku menuju  ketertiban dan berkeselamatan berlalu lintas. 

BACA JUGA:5 Tempat Wisata Seru di Curup Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Coba Kunjungi Deh!

BACA JUGA:Kasus Pungutan Uang Pasien BPJS Mukomuko Terungkap Ada Kesalahan Prosedural yang Dilakukan Dokter

Dalam kesempatan tersebut Ombudsman juga sepakat atas rencana pemberian santunan dengan kebijakan selektif khususnya bagi korban yang melakukan pelanggaran.

Selain itu dalam pernyataannya, Iwan Pasila mengharapkan Jasa Raharja dapat memberikan dampak sosial dalam bentuk awareness kepada korban kecelakaan lalu lintas dan kepada para pengendara jalan raya.

Otoritas Jasa Keuangan mendukung pemberian manfaat kepada korban kecelakaan dalam bentuk kebijakan selektif untuk korban laka lantas dengan memperhatikan analisa evaluasi administrasi dan analisa evaluasi finansial.

Di akhir sesi, moderator menetapkan 10 kesimpulan, diantaranya:

1.  Laka lantas adalah extra ordinary yang perlu menjadi perhatian bersama

2.  Literasi yang dilakukan Polri perlu dukungan semua pihak untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas

3. Korlantas mendukung pemberian selektif kebijaksanaan santunan terhadap korban penyebab laka lantas yang masuk ke dalam 6 kriteria pelanggaran dengan pertimbangan sosial dan kemanusiaan, termasuk kriteria pengendara yang mabuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: