Kebijakan Santunan Selektif Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Dibahas Tuntas oleh Jasa Raharja Dalam FGD

Kebijakan Santunan Selektif Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Dibahas Tuntas oleh Jasa Raharja Dalam FGD

pembahasan kebijakan santunan selektif terhadap korban kecelakaan lalu lintas ini dihadiri dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila-poto jasa raharja-

 

Jakarta,radarbengkuluonline.id – Penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban penyebab kecelakaan lalu lintas dibahas tuntas oleh Jasa Raharja dalam Focus Group Discussion (FGD).

Forum ini digelar di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta pada Senin (05/08/2024).

Acara pembahasan kebijakan santunan selektif terhadap korban kecelakaan lalu lintas ini dihadiri dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden  Slamet Santoso,  Anggota  Ombudsman  RI Hery  Susanto, perwakilan Kedeputian Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN, Iskandar, Direksi Indonesia Financial Group, Komisaris dan Direksi Jasa Raharja, serta perwakilan Kemenhub dan KemenkumHAM.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa santunan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar terhadap masyarakat diharapkan dapat diberikan, tetapi dengan selektif. Salah satu tujuannya, yakni untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan berkeselamatan dalam berlalu lintas. “Kami berharap FGD ini dapat menghasilkan kesimpulan yang menjadi acuan bagi kami, dimana kebijakan ini nantinya bukan hanya untuk Jasa Raharja, tetapi juga bagi negara guna meningkatkan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:5 Karbohidrat Aman Dikonsumsi Penderita Penyakit Gula Darah, Menurut Ahli Diet

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Makan Soto Enak dan Gurih di Bengkulu, Bikin Nagih!

Menurut data Jasa Raharja tahun 2023, jumlah korban kecelakaan lalu lintas masih relatif tinggi, mencapai 148.578 orang. Kecelakaan bermula dari adanya pelanggaran lalu lintas.

Fakta tersebut juga tercermin dari berbagai operasi patuh yang dilakukan Korlantas Polri, dimana jumlah pelanggaran lalu lintas masih tinggi.

“Oleh karena itu, penting kiranya bagi kita semua untuk bersama-sama mengubah suatu kebiasaan masyarakat agar lebih berkeselamatan,” ucap Rivan.

Sementara itu, Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko, mengatakan bahwa selama ini Jasa Raharja telah memenuhi harapan pemerintah dalam menjalankan asuransi sosial berupa jaminan kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum.

Namun, ia berpandangan ada peraturan, khususnya PP 18 tahun 1965, yang perlu ditinjau ulang untuk memastikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, kewajaran, dengan tata kelola yang baik dan akuntabel.

BACA JUGA:Dihadiri Pejabat Pemda Seluma, Masyarakat Desa Tanjung Agung Gelar Tradisi Adat Syukuran Petunggu Dusun

BACA JUGA:3 Resep Simpel Membuat Cemilan Berserat Tinggi Tanpa Harus Masak, Cocok Untuk Camilan Sehatmu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: