4.675 Hektar Sawah LP2B Mukomuko Rawan Dialihfungsikan, Solusinya Ini

4.675 Hektar Sawah LP2B Mukomuko Rawan Dialihfungsikan, Solusinya Ini

Lahan Sawah LP2B 4.675 Hektar di Mukomuko Perlu Dipagar Supaya Tidak Dialihfungsikan-Poto ilustrasi-

radarbengkuluonline.id MUKOMUKO - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko telah melakukan pendataan lahan persawahan yang masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B.

Total luas lahan sawah LP2B di Mukomuko mencapai 4.675 hektar dan rawan dialihfungsikan.

BACA JUGA:8 Tempat Wisata Malam yang Hits di Jogja, Suasana Menyenangkan Cocok Untuk Nongkrong Bareng Bestie

BACA JUGA:6 Rekomendasi Tempat Wisata Murah di Tasikmalaya, Mulai Dari Rp. 3 Ribuan Aja Loh, Bikin Liburan Makin Seru!

"4.575 hektar sawah sudah dipetakan oleh petugas Distan Mukomuko dan lahan itu masih dalam LP2B," ungkap Sekretaris Dinas Pertanian, Hari Mustamam, SP ketika dikonfirmasi, Jumat, 9 Agustus 2024. 

Sawah LP2B ini rawan dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan dan lainnya. Akibatnya produksi pangan Mukomuko bisa anjlok.

Sebab itulah, perlu dibentuk pagar untuk melindungi lahan sawah LP2B dari alih fungsi lahan

BACA JUGA:Berikut Ini 5 Tempat Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan, Naik Kereta Sambil Ajak Keluarga Liburan Bareng

BACA JUGA:Catat! 6 Tempat Wisata Terbarik di Dunia yang Wajib Dikunjungi Akhir Tahun Nanti, Ajak Keluarga Tambah Seru

Pagar yang dimaksud bukan bentuk bangunan beton atau ataupun kawat besi. Melainkan dalam bentuk sebuah peraturan.

Hari mengatakan, Mukomuko membutuhkan peraturan daerah (Perda) khusus untuk melindungi lahan sawah LP2B dari aktivitas alih fungsi. 

"Pendataan awal sudah. Setelah ini diharapkan ada perda yang mengatur sanksi apabila sawah dialihfungsikan," ka Hari. 

Dijelaskannya, Perda perlindungan lahan sawah LP2B bersifat khusus, berbeda dengan Perda pada umumnya.

Dimana, Perda perlindungan lahan pangan ini, dalam lampirannya mencakup peta sawah yang sudah memuat titik koordinat, by name, by address. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: