Rp 100 Miliar Disiapkan Untuk Penataan Taman Wisata Alam Danau Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu

Rp 100 Miliar Disiapkan Untuk Penataan Taman Wisata Alam Danau Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu

Penataan Taman Wisata Alam Danau Dendam Tak Sudah Siap Dilanjutkan, Anggaran Capai Rp 100 M-Ist-

 

radarbengkuluonline.id — Anggaran sebesar Rp 100 miliar disiapkan untuk Penataan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) di Kota Bengkulu semakin dekat dengan kenyataan.

Detail Engineering Design (DED) untuk proyek ini telah rampung.

Perencanaan tersebut diproyeksikan akan menelan anggaran sebesar Rp 70 hingga Rp 100 miliar.

Semua dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu akan Gandeng Pihak 3 untuk Pengelolaan Wisata DDTS

BACA JUGA:Proyek Penataan Wisata DDTS Provinsi Bengkulu, Ini Pesan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si, mengonfirmasi bahwa DED untuk penataan lanjutan DDTS sudah dibahas dan disetujui oleh Kementerian PUPR Republik Indonesia. 

"Alhamdulillah, untuk DED atau perencanaan penataan lanjutan DDTS sudah fix," ujar Tejo saat diwawancarai RADAR BENGKULU Senin, 30 September 2024.

Penataan lanjutan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor pariwisata di Provinsi Bengkulu.

Proyek ini akan meningkatkan fasilitas dan infrastruktur di sekitar Danau Dendam Tak Sudah yang selama ini menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di daerah Bengkulu.

Tejo juga menyebutkan bahwa proses lelang untuk penataan lanjutan DDTS  segera dimulai oleh Kementerian PUPR.

"Dari konfirmasi awal yang kami terima, proses lelang akan dimulai pada Desember tahun ini. Estimasi anggaran yang akan dikucurkan berkisar antara Rp 70 hingga Rp 100 miliar, tapi untuk pastinya kita tunggu saja nanti," jelasnya.

BACA JUGA:Pemprov Bersama Kementerian PUPR RI Finalisasi Penataan DDTS Bengkulu: Unsur Budaya Adat Lembak Disematkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: