Pendaftaran Seleksi CPNS Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Dibuka, Silahkan Daftar

Pendaftaran Seleksi CPNS Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Dibuka, Silahkan Daftar

Tahapan pendaftaran seleksi CPNS provinsi Bengkulu resmi dimulai pada Selasa, 20 Agustus 2024. -Windi-

radarbengkuluonline.id-Tahapan pendaftaran seleksi CPNS provinsi Bengkulu resmi dimulai pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, SSos, MM menyatakan, pengumuman pendaftaran telah dilakukan sejak 19 Agustus dan akan berlangsung hingga 2 September 2024.

Sementara itu, masa pendaftaran akan berakhir pada 6 September 2024.

BACA JUGA:LPPM Unib dan Kelompok Penyu Alun Utara Benteng Bersinergi dalam Konservasi Penyu

BACA JUGA:Dinas Perikanan Mengkonfirmasi, Ubur-ubur di Pantai Mukomuko Jenis Ubur-ubur Api, Menyengat dan Berbahaya

"Sesuai jadwal yang diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pengumuman pendaftaran CPNS dilakukan mulai kemarin," ujar Gunawan pada Senin, 19 Agustus 2024.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam seleksi CPNS, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024.

BACA JUGA:Ada Upaya Menjegal Langkah Rohidin Mersyah Untuk Bisa Maju di Pilgub Bengkulu 2024

BACA JUGA:Agusrin M Najamudin Siap Mendukung Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu 2024

Beberapa syarat utama untuk melamar sebagai CPNS antara lain adalah usia pelamar yang harus berada di rentang 18-35 tahun pada saat melamar. 

Selain itu, pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan, dan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri. 

Pelamar juga tidak boleh berstatus sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI/Polri, atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: