Visi dan Misi Paslon Bupati-Wabup Mukomuko Harus Selaras dengan RPJPD 2025-2045

Visi dan Misi Paslon Bupati-Wabup Mukomuko Harus Selaras dengan RPJPD 2025-2045

visi dan misi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Mukomuko harus selaras dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah -Ist-

"Secara subtansi, RPJPD Mukomuko kemungkinan tidak berubah lagi. Maka, bagi Paslon yang ingin merumuskan visi dan misi bisa menggunakan Rankhir Perda RPJPD setelah perbaikan sesuai catatan Gubernur. Sesuai petunjuk, Rankhir bisa digunakan," terang Oki. 

 

Dengan demikian, sambung Oki, tidak ada hambatan bagi Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko untuk menyusun visi dan misi selaras dengan renjana pembangunan jangka panjang daerah. 

BACA JUGA:Kontingen Bengkulu Optimis Mencatatkan Prestasi Gemilang di Porwanas Banjarmasin

BACA JUGA:Meriani Kader Gerindra Belum Tentu Terima B1KWK Pilgub Bengkulu, Isunya Gerindra Usung Helmi-Mian

"Insya Allah tidak ada hambatan. Baik Rankhir RPJPD ataupun nanti Perda RPJPD yang sudah disahkan, yang diserahkan ke KPU, secara subtansi sama. Bapelitbangda sedang memproses pendistribusian dokumen RPJPD ke KPU Mukomuko," pungkas Oki. 

 

Untuk diketahui, sebagaimana dimuat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dokumen visi dan misi Paslon kepala daerah harus diserahkan kepada KPU pada saat pendaftaran. 

 

KPU Mukomuko sudah mensosialisasikan prihal aturan tersebut. Pada saat sosialisasi beberapa waktu lalu, ditekankan jika visi dan misi harus selaras dengan RPJPD Mukomuko 2025-2045. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: