Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Ternyata Bengkulu Tak Kebagian Jatah

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Ternyata Bengkulu Tak Kebagian Jatah

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Ternyata Bengkulu Tak Kebagian Jatah-Poto ilustrasi-

Namun, kesempatan ini terbatas pada lahan tambang yang telah dikelola oleh perusahaan sebelumnya, bukan tambang baru.

"Itu bukan untuk tambang baru, melainkan tambang yang sudah tidak dikelola tetapi masih memiliki cadangan hasil bumi," jelas Donni.

 Di Indonesia, terdapat enam lahan tambang eks PKP2B yang direncanakan akan diberikan kepada ormas keagamaan.

Lahan tersebut berasal dari eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Seluruh lahan tersebut merupakan bagian dari PKP2B generasi pertama yang mengalami penciutan area dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Namun, di Bengkulu, tidak ada lahan yang memenuhi kriteria ini, sehingga ormas di provinsi ini tidak mendapatkan jatah pengelolaan tambang.

Donni juga menegaskan bahwa meskipun ada lahan tambang eks PKP2B di Bengkulu, izin pengelolaannya tidak akan diberikan secara sembarangan.

Pemerintah pusat akan melakukan seleksi ketat untuk memastikan bahwa ormas yang menerima izin benar-benar mampu mengelola tambang tersebut dengan baik. 

"Itu kan kebijakan pemerintah pusat, tentu ada seleksi yang ketat. Pemerintah pusat akan memperhitungkan secara matang sebelum memberikan izin," ujarnya.

Seleksi ketat ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang oleh ormas tetap sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pemerintah pusat juga diharapkan untuk memastikan bahwa ormas yang terlibat memiliki kapasitas dan komitmen yang kuat dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut.

 "Regulasinya tentu harus diikuti dengan ketat," tutup Donni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: