JASA RAHARJA BENGKULU MENJALIN KOMITMEN KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK DI TINGKAT DESA

JASA RAHARJA BENGKULU MENJALIN KOMITMEN KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK DI TINGKAT DESA

JASA RAHARJA BENGKULU MENJALIN KOMITMEN KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK DI TINGKAT DESA-Ist-

 

radarbengkuluonline.id - Jum’at, 23 Agustus 2024 yang bertempat di Kantor Desa TIK Jeniak Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, Jasa Raharja Bengkulu yang diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Lebong bertemu dengan Kepala Desa.

Agenda kunjungan ini terkait dengan Peningkatan Kepatuhan Masyarakat dalam Meningkatkan Penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

BACA JUGA:JASA RAHARJA BENGKULU GENCAR SOSIALISASI BERSAMA PERANGKAT KELURAHAN

BACA JUGA:Hadiri Indonesia Insurance Summit 2024, Rivan A. Purwantono Dorong Kolaborasi Sektor Asuransi

Kepala Jasa Raharja Cabang Bengkulu Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Lebong Yogi Alhaditya menyampaikan kepada Bapak Kepala Desa TIK Jeniak untuk bersama-sama saling bersinergi menghimbau wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayar pajak tepat waktu serta mendata ulang data tunggakan kendaraan bermotor di Desa TIK Jeniak.

 

“Dengan sinergitas yang terjalin, semoga dengan berjalannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Bengkulu Khususnya di Desa Lubuk Saung Kabupaten Lebong untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ, karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahunnya dikelola oleh Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI No. 16 / PMK.010 / 2017,”Ujarnya. 

 

Perlu diketahui juga saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga bulan 30 November 2024. Dan tidak lupa juga terkait kebijakan penghapusan data STNK penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 74 Ayat 3 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali. Namun, sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.

 

Kepala Desa TIK Jeniak Herlan Dahori, Ia menyampaikan bahwa pihaknya turut berkomitmen dalam mengimplementasikan kegiatan ini agar data kendaraan bermotor di Desa TIK Jeniak tervalidasi serta pembayaran Tunggakan PKB dan SWDKLLJ dapat diakomodir oleh TIM Pembina Samsat Lebong serta perlu adanya dukungan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten serta stakeholder terkait seperti Kecamatan atau Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: