Minimalisir Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Bengkulu Gencarkan Kegiatan PPKL
Minimalisir Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Bengkulu Gencarkan Kegiatan PPKL-Ist-
radarbengkuluonline.id – Senin, 26 Agustus 2024 salah satu upaya preventif kecelakaan lalu lintas jalan, Jasa Raharja Bengkulu bersama Unit Kamseltibcar Lantas Polres Seluma dan UPTD Badan Pengelola Keuangan Daerah Seluma mengadakan Sosialisasi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMAN 1 Seluma, yang menyasar para dewan guru dan staf karyawan.
Kedatangan para petugas disambut baik oleh pihak SMAN 1 Seluma.
Ucapan terima kasih disampaikan atas kesediaan mereka melakukan Sosialisasi di SMAN 1 Seluma, mengingat pentingnya menumbuhkan kesadaran generasi muda untuk taat dan tertib dalam berlalu lintas di Jalan raya.
BACA JUGA:Daftar ke KPU, Calon Gubernur Helmi-Mian Beberkan Permasalah Propinsi Bengkulu
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Modernisasi Sistem Parkir di Pantai Panjang untuk Optimalkan PAD
Kesadaran ini tidak hanya penting untuk keselamatan diri sendiri, tetapi juga untuk keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak sekolah juga berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat dilakukan secara berkesinambungan kepada dewan guru dan staf karyawan.
BACA JUGA:Harapan Lawan Politik Kandas, Rohidin-Meriani Tetap Diusung Golkar di Pilgub Bengkulu 2024
Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina, S.Kom., MBA., AAIK yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Seluma Putra Eka Raftayuda, menjelaskan Program PPKL merupakan salah satu upaya Jasa Raharja dalam pencegahan kecelakaan yaitu dengan memberikan edukasi kepada para pengajar yang nantinya dapat menyampaikan pesan keselamatan tersebut kepada para pelajar. Dengan demikian, wawasan siswa dan siswi akan bertambah terkait tertib berlalu lintas.”
“Diharapkan dalam kegiatan ini bagi para dewan guru beserta staf karyawan dapat mematuhi peraturan berlalu lintas seperti berhati-hati dalam berkendara, menggunakan helm SNI, tidak melakukan balap liar, tidak menggunakan knalpot brong, melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan tenggat waktu, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta beretika dalam berlalu lintas.
Hal ini perlu menjadi perhatian karena kecelakaan lalu lintas biasanya berawal dari pelanggaran lalu lintas. Jasa Raharja juga memberikan edukasi terkait Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Kami berharap para guru dan staf ssyang hadir memahami hal tersebut dan menjalankan kewajibannya dengan taat,” Ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: