Tokoh Pemuda Minta Komisioner KPU Bengkulu Tengah Segera Berbenah Setelah Dapat Sanksi DKPP
Anggota KPU Bengkulu tengah-Agus-radarbengkulu
Sementara 4 komisioner KPU lainnya selaku Teradu 2, 3, 4 dan 5 yang terdiri dari, Nora Agustin, Sukardi, Riyanto, Alexander diganjar sanksi peringatan.
"Teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," bunyi putusan yang dibacakan oleh Ratna Dewi Pettalolo didampingi J Kristiadi dan Muhamad Tio Aliansyah.
BACA JUGA:MIN 5 Bengkulu Tengah Lakukan Ini Untuk Cegah Stunting
BACA JUGA: Duta Kompetisi Sains Madrasah MIN 2 Bengkulu Tengah Siap Harumkan Nama Madrasah
DKKP menyebutkan, putusan itu berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan yang sudah diuraikan dalam persidangan.
DKPP memutuskan:
1. Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1 Meiky Helmansyah selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 2 Nora Agustin, teradu 3 Sukardi, teradu 4 Riyanto, teradu 5 Alexander terhitung sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan; dan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu