Pemprov Bengkulu Siap Ajukan Pjs Kepala Daerah Ke Kemendagri

Pemprov Bengkulu Siap Ajukan Pjs Kepala Daerah Ke Kemendagri

Petahana wajib Cuti Kampanye, Pejabat Sementara Kepala Daerah Dipersiapkan untuk diajukan ke Kemendagri-Windi-

Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Bengkulu Utara, Mukomuko, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Rejang Lebong.

"Untuk Kepahiang bupatinya tidak maju, Kaur juga tidak, Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah dijabat oleh penjabat (Pj), dan satu lagi di Lebong wakilnya tidak maju," jelas Ferry.

Lebih jauh, Ferry menyebutkan bahwa PJS yang akan ditunjuk nantinya akan berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemprov Bengkulu atau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

BACA JUGA:Komitmen BI Tumbuhkan Investasi & UMKM Optimalkan Kombinasi Keindahan Alam, Budaya & SDA Melimpah

BACA JUGA:Disaksikan Bupati, Pengukuhan Pengurus DMI Kaur Berjalan Lancar

"Aturannya dari pimpinan tinggi Pratama dari Pemprov atau Kemendagri," ujarnya.

Pemprov Bengkulu telah meminta bupati dan walikota untuk segera menyampaikan permohonan cuti kampanye. Hal ini penting.

Karena izin cuti kampanye bupati/walikota berada di bawah kewenangan Pemprov.

"Khusus bupati dan walikota, pada tujuh hari kerja sebelum tanggal 25 September, atau sebelum masa kampanye, mereka harus menyampaikan bukti cutinya. Jadi, kita yang mengeluarkan izin tentunya sebelum itu, per 11 September jika diminta surat cutinya sudah ada," jelas Ferry.

Sementara itu, untuk permohonan cuti kampanye gubernur, prosedurnya akan langsung diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. 

"Iya, langsung dari Menteri Dalam Negeri," singkat Ferry. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: