2 Calon Gubernur Bengkulu Belum Memenuhi Syarat Adminitrasi, Ini Hasil Verifikasi KPU provinsi Bengkulu

2 Calon Gubernur Bengkulu Belum Memenuhi Syarat Adminitrasi, Ini Hasil Verifikasi KPU provinsi Bengkulu

Hasil Verifikasi terungkap Paslon Gubernur Bengkulu Belum Memenuhi Syarat-Ist-

radarbengkuluonline.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu  mengumumkan bahwa 2 calon gubernur Bengkulu belum memenuhi syarat verifikasi.

Dikatakan bahwa dari hasil verifikasi dokumen pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan KPU provinsi Bengkulu terungkap 2 calon gubernur belum memenuhi syarat adminitrasi. 

Dalam hasil tersebut, KPU menyatakan bahwa kedua pasangan calon yang telah mendaftar, yaitu Rohidin Mersyah-Meriani dan Helmi Hasan-Mian, belum memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

BACA JUGA:Wajib Simak! Begini Cara Melakukan Pengaduan E-Meterai CPNS 2024 Melalui Situs Resmi Perum Peruri

BACA JUGA:Ini Bukti Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Mendukung Inovasi Petani Milenial

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyampaikan bahwa verifikasi dokumen yang dilakukan oleh pihaknya masih menemukan sejumlah kekurangan pada persyaratan administrasi kedua Paslon. Kekurangan ini harus segera diperbaiki sebelum batas waktu yang ditetapkan.

BACA JUGA:Begini Cara Membeli E-Materai di Kantor Pos dan Aplikasi Pospay Mengatasi Masalah Link E-Materai Error

Rusman menjelaskan bahwa hasil verifikasi ini sudah disampaikan kepada tim penghubung (LO) dari masing-masing Paslon.

Termasuk partai politik pengusung, melalui berita acara resmi yang diberikan pada pagi hari.

"Tadi malam sudah kami plenokan, dan pagi ini pukul 09.00 berita acara hasil penelitian dokumen telah diserahkan ke LO masing-masing paslon serta partai pengusung," jelas Rusman.

Menurutnya, temuan ini menuntut kedua Paslon untuk segera melengkapi kekurangan dokumen.

Berdasarkan aturan, KPU memberi kesempatan bagi setiap Paslon untuk memperbaiki persyaratan administrasi yang belum terpenuhi hingga 8 September 2024.

Rusman menegaskan bahwa proses penelitian dokumen dilakukan secara mendetail oleh KPU, dengan melibatkan berbagai unsur yang terlibat dalam Pilkada 2024.

Hasil penelitian sementara menunjukkan bahwa kedua Paslon belum memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: