Pemerintah Kabupaten Kaur Rapat dengan Pengusaha Tambang Mineral

Pemerintah Kabupaten Kaur Rapat dengan Pengusaha Tambang Mineral

Suasana rapat koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dengan Pengusaha Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan-Hendri-radarbengkulu

 

Bagi perusahaan MBLB di Kabupaten Kaur yang belum selesai proses perizinan, maka belum boleh beroperasi. Jika diketahui sudah beroperasi, akan diberikan sanksi tegas. Baik pidana, kurungan dan denda.

"Untuk itu, perusahaan MBLB di Kabupaten Kaur harus mengikuti petunjuk dan aturan, sehingga nanti tidak menimbulkan masalah," tuturnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu