Kasus Penganiayaan Berat Terhadap 2 Orang Petani di Seluma Lanjut ke Persidangan

Kasus Penganiayaan Berat Terhadap 2 Orang  Petani di Seluma Lanjut ke Persidangan

Suasana Peradilan anak yang digelar Pengadilan Negeri Tais-Wawan-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Seluma - Sistem peradilan anak mulai digelar Pengadilan Negeri Tais, dalam menyelesaikan perkara penganiayaan berat yang dilakukan seorang remaja.

Untuk diketahui, remaja tersebut merupakan anak kandung dari Almarhum Ardan, warga Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur, yang terlibat perkara kasus penganiayaan berat terhadap 2 orang petani, dan 2 anggota Polres Seluma.

BACA JUGA:Saat Supervisi, Ibu-Ibu PKK Seluma Diimbau Agar Kompak Semua

BACA JUGA:Bupati Seluma Akan Muluskan Jalan Dermayu -Lokasi Baru

 

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma Eko Darmansyah,   dalam diversi yang digelar pada Jumat siang (13/9/2024) pada pukul 14.00 WIB, merupakan upaya mediasi pada pokok perkara pertama, yakni penganiayaan berat yang dilakukan anak remaja, terhadap 2 orang petani kopi yakni Mulyadi (51) dan Indi (35), warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur pada akhir Juli lalu.

Kendati tak dihadiri pihak kedua korban, namun jalannya diversi yang dihadiri perwakilan Bapas, penasehat hukum anak pelaku dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindugan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Lakukan Titik Nol Pembangunan Jalan, Bupati Seluma Janji Perjuangkan Merdeka Sinyal di Desa Kuti Agung

BACA JUGA:Bupati Seluma Resmikan Balai Peyadnyan Umat Hindu di Tanjung Kuaw

 

Diversi yang diketuai Hakim Tunggal Murniawati Priscillia Djaksa Djamaluddin, SH. MH ini berlangsung singkat, lantaran pihak keluarga korban sebelumnya bersikukuh tidak ingin berdamai, dan ingin melanjutkan perkara hukumnya di pengadilan.

" Ini upaya diversi kita lakukan, tapi karena tidak ada kata mufakat untuk berdamai dari pihak korban, jadi kasus ini lanjut ke persidangan," terang Eko Darmansyah.

BACA JUGA:Bupati Erwin Oktavian Kukuhkan Masa Jabatan Kades Satu Periode di Seluma Diperpanjang 8 Tahun

BACA JUGA:Terima Kasih, Bupati Seluma Serahkan Peta Lokasi Hibah Terpadu Pemakaman Umat Kristiani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu