Kasus Penganiayaan Berat Terhadap 2 Orang Petani di Seluma Lanjut ke Persidangan

Kasus Penganiayaan Berat Terhadap 2 Orang  Petani di Seluma Lanjut ke Persidangan

Suasana Peradilan anak yang digelar Pengadilan Negeri Tais-Wawan-radarbengkulu

 

Lanjutnya, rencana sidang perdana nantinya akan digelar agenda langsung pembuktian, pada Selasa pekan depan pada tanggal 17 September 2024.

Lantaran menerapkan sistem peradilan anak, ditargetkan putusan vonis akan dilakukan dalam bulan ini.

BACA JUGA:Tikus dan Wereng Buat Petani di Kabupaten Seluma Tidak Bisa Tidur Nyenyak

BACA JUGA:36 Orang Anggota Paskibraka Seluma Karyawisata ke Lampung

 

"Sistem peradilan anak memang sedikit lebih cepat, kita targetkan bulan ini sudah putus vonisnya. Dan rencana sidang perdana diagendakan tadi hari Selasa pekan depan, 17 September," ucapnya.

Sementara itu, usai mengikuti diversi anak, pelaku anak ini langsung diberangkatkan ke Kota Bengkulu untuk dipertemukan dengan adik kandungnya  yang kini telah bersekolah kembali, sejak dititipkan di panti asuhan Yayasan Abi Umi Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Bupati Seluma Terbitkan Surat Edaran Gerakan Bumi Serawai Menanam

BACA JUGA: Pangdam II Sriwijaya Resmikan Irigasi Perpompaan di Seluma, Selamatkan Ketahanan Pangan

 

Untuk diketahui, kasus penganiaan berat yang dilakukan anak remaja  dan ayahnya Ardan terhadap 2 orang petani tersebut, terjadi pada awal bulan Agustus lalu, di kawasan areal perkebunan kopi Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara.

Kemudian satu pokok perkara lagi terhadap 2 anggota Polres Seluma yang terjadi berselang sehari pasca kejadian pada Kamis malam, 2 Agustus 2024 lalu, saat akan melakukan upaya penangkapan.

BACA JUGA:Bupati Seluma Beri Titik Nol Pembangunan Jalan Mulus di 7 Kecamatan

BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Bersama Tim Pembina Samsat Seluma Sosialisasi Penghapusan Data Kendaraan Bermotor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu