Gubernur Bengkulu Akan Bagikan SK PPPK Formasi 2023: 98 Pegawai Pasti Diangkat

Gubernur Bengkulu Akan Bagikan SK PPPK Formasi 2023: 98 Pegawai Pasti Diangkat

Gubernur Bengkulu Akan Bagikan SK PPPK Formasi 2023: 98 Pegawai Pasti Diangkat-Poto ilustrasi-

 

RadarBengkuluonline.id – Gubernur Bengkulu, Prof. H. Rohidin Mersyah, dalam waktu dekat akan membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk 98 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Bengkulu formasi pengangkatan tahun 2023.

Pembagian SK ini menjadi momen penting bagi para pegawai, yang merupakan sisa dari 570 PPPK yang telah dilantik sebelumnya.

BACA JUGA:Rohidin-Meriani Memenuhi Syarat Maju di Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024, Syarat Verifikasi Lengkap

BACA JUGA:Pemuda Pancasila Bengkulu Siap Menjemput Kemenangan Untuk Rohidin-Meriani di Pilgub 2024

Dengan rencana pembagian SK yang dijadwalkan pada 19 September 2024, para PPPK di Bengkulu kini berada di ambang pengangkatan resmi sebagai ASN.

Proses ini merupakan langkah lanjutan dari upaya pemerintah untuk memperkuat birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Bengkulu.

Pembagian SK ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memberikan kejelasan status dan hak-hak pegawai, sekaligus memperkuat peran mereka dalam pembangunan daerah.

Para PPPK yang akan segera menerima SK diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan memberikan kontribusi maksimal dalam mewujudkan Bengkulu yang lebih maju.

BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Bahagia Dapat Bantuan Rumah Layak Huni dari Baznas Provinsi Bengkulu

Gubernur Rohidin memastikan SK pengangkatan PPPK ini akan segera diserahkan begitu seluruh persyaratan administrasi rampung.

Ia menegaskan bahwa semua proses harus berjalan sesuai prosedur dan memastikan hak-hak para pegawai terpenuhi.

"Ya, segera kita bagikan kalau memang persyaratannya sudah siap," kata Rohidin.

Gubernur Rohidin juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: