Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Pilkada Provinsi Bengkulu
Bawaslu Telusuri Dugaan Keterlibatan Kepala Desa Mendukung Balon Gubernur Beberapa Kades Diduga Melanggar Netralitas-Ist-
Salah satu regulasi yang menjadi acuan Bawaslu dalam menangani kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pada Pasal 29 Huruf g, secara tegas dinyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Selain itu, Pasal 29 Huruf j menyebutkan bahwa kepala desa juga dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
“Regulasi ini penting untuk menjaga netralitas kepala desa. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Bahkan, dalam kondisi tertentu, kepala desa bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen,” ujar Eko.
Selain itu, terdapat juga aturan yang lebih spesifik dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta PP Nomor 43 Tahun 2014 yang diubah menjadi PP Nomor 47 Tahun 2015.
“Aturan-aturan ini sangat jelas dalam mengatur bahwa kepala desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari kegiatan konsolidasi politik yang digelar oleh tim bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan Mi'an, pada Minggu, 15 September 2024. Acara tersebut dilaksanakan di rumah kediaman Ketua Tim Hukum pasangan Helmi Hasan dan Mi'an, Muspani, yang berada di daerah Talang Kering, Kota Bengkulu. Dalam acara yang disebut sebagai “Konsolidasi Rakyat” itu, sejumlah kepala desa dari berbagai daerah di Provinsi Bengkulu diketahui hadir.
Ketua APDESI Provinsi Bengkulu, Gusmadi, bersama ketua APDESI dari beberapa kabupaten, turut memberikan sambutan di hadapan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Dalam sambutannya, Gusmadi menyatakan secara terbuka bahwa APDESI siap mendukung pasangan Helmi-Mi'an dalam Pilgub Bengkulu 2025-2030.
“Kami, APDESI, siap mendoakan dan mendukung Helmi-Mi'an untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2025-2030,” tegas Gusmadi, di hadapan ratusan peserta yang hadir.
Dalam pernyataannya, Gusmadi juga menjelaskan bahwa sekitar 160 hingga 200 kepala desa dari 9 kabupaten hadir dalam acara tersebut, meskipun ia mengakui bahwa APDESI Kabupaten Kepahiang belum sempat hadir.
“Kami mohon maaf, APDESI Kepahiang belum bisa hadir karena belum ada konsolidasi dengan mereka,” ujarnya.
Kehadiran para kepala desa dalam acara politik ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Bawaslu. Netralitas kepala desa dalam politik menjadi isu yang sangat krusial, mengingat posisi mereka sebagai pemimpin masyarakat di tingkat desa yang seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis. Bawaslu menekankan bahwa kepala desa yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Kehadiran kepala desa dalam acara konsolidasi rakyat itu pun dibenarkan oleh Ketua DPD PAN Kota Bengkulu, Tengku Zulkarnain, yang turut hadir dalam acara tersebut, bahwa mayoritas peserta yang hadir adalah kepala desa dari berbagai wilayah di Bengkulu.
“Ini adalah ajang konsolidasi rakyat. Para kepala desa yang hadir disini akan menyampaikan program-program yang dibicarakan kepada masyarakat di desanya masing-masing,” ujar Tengku. (wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: