Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Pilkada Provinsi Bengkulu
Bawaslu Telusuri Dugaan Keterlibatan Kepala Desa Mendukung Balon Gubernur Beberapa Kades Diduga Melanggar Netralitas-Ist-
RADAR BENGKULU —Bawaslu menyatakan akan menindaklanjuti informasi ini sebagai bahan awal penyelidikan terkait potensi pelanggaran netralitas kepala desa di pilkada provinsi Bengkulu.
Ini berawal dari Pemberitaan mengenai sejumlah kepala desa yang diduga mendukung salah satu bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Aksi dukung mendukung dari para kades ini menarik perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Road Race Tingkat Sumbagsel Akan Digelar di Bengkulu Selatan, Buruan Daftar Ya!
BACA JUGA:Kades Imbau Pengunjung Pantai Pasar Seluma Waspada dengan Ubur- Ubur
Dugaan pelanggaran netralitas ini menjadi sorotan karena melibatkan para kepala desa yang seharusnya tidak melakukan hal tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menyatakan, meski belum ada laporan resmi yang diterima, Bawaslu akan melakukan penyelidikan secara proaktif tentang dugaan pelanggaran netralitas kades di Bengkulu jelang Pilkada 2024.
“Iya, ini akan dijadikan informasi awal terkait dugaan keberpihakan kepala desa. Kami akan menelusuri lebih lanjut,” ungkap Eko dalam keterangan resminya.
Eko menegaskan, jika dugaan keterlibatan kepala desa tersebut terbukti, Bawaslu tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Apabila benar terbukti, kami akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang ada," tegasnya.
Menurut Eko, netralitas kepala desa telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: