Tim Hukum Helmi-Mian Belum Menyerah dan Ajukan Pengujian UU Pilkada ke MK Tentang Masa Jabatan Plt Kada

Tim Hukum Helmi-Mian Belum Menyerah dan Ajukan Pengujian UU Pilkada ke MK Tentang Masa Jabatan Plt Kada

Tim Hukum Helmi-Mian Belum Menyerah dan Ajukan Pengujian UU Pilkada ke MK Tentang Masa Jabatan Plt Kada-Windi-

 

radarbengkuluonline.id — Tim hukum Helmi-Mian masih belum menyerah tentang kepastian hukum masa jabatan plt kada.

Buktinya pada tanggal 13 September 2024, tim hukum Helmi-Mian resmi mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta penegasan pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU tersebut, yang mengatur tentang status dan penghitungan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah.

Dalam persiapan menuju Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024, langkah strategis dilakukan oleh tim hukum bakal calon gubernur dan wakil gubernur Helmi Hasan dan Ir. Mian.

BACA JUGA:200 Kepala Desa Terang-Terangan Hadir Konsolidasi dan Mendukung Helmi Hasan - Mian di Pilgub Bengkulu

BACA JUGA:Meditasi dan Relaksasi Bermanfaat untuk Ibu Hamil, Bisa Menjaga Kesehatan Mental dan Fisik Bumil

Muspani, Ketua Tim Penasihat Hukum bakal calon Helmi Hasan dan Mian, menyatakan bahwa pihaknya ingin mendapatkan kepastian hukum dari MK mengenai tata cara penghitungan masa jabatan Plt kepala daerah.

Menurut Muspani, permohonan ini diajukan untuk mengklarifikasi apakah masa jabatan Plt dihitung sejak mereka dilantik atau sejak mereka mulai menjalankan tugasnya.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum terkait tata cara penghitungan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt). Kami sangat yakin bahwa MK akan menegaskan bahwa masa jabatan Plt harus dihitung sejak Plt itu menjalankan tugasnya, bukan sejak pelantikan,” ujarnya, pada Sabtu  15 September 2024.

BACA JUGA:5 Manfaat Squat untuk Wanita Hamil dan Pelajari Tips Aman Melakukan Squat Bagi Ibu Hamil

BACA JUGA:Manfaat Wanita Hamil Mempelajari 6 Teknik Pernapasan Demi Persalinan yang Aman

Menurut Muspani, pengajuan pengujian ini didasarkan pada tiga putusan sebelumnya dari Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Ketiga putusan tersebut, kata Muspani, secara tegas menyatakan bahwa MK tidak membedakan antara jabatan kepala daerah sementara (Plt) dan definitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: