Tim Hukum Helmi-Mian Belum Menyerah dan Ajukan Pengujian UU Pilkada ke MK Tentang Masa Jabatan Plt Kada
Tim Hukum Helmi-Mian Belum Menyerah dan Ajukan Pengujian UU Pilkada ke MK Tentang Masa Jabatan Plt Kada-Windi-
Dengan kata lain, jabatan Plt harus diperlakukan sama dengan kepala daerah definitif dalam konteks penghitungan masa jabatan.
“Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa jabatan sementara dan definitif tidak boleh dibedakan. Ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak Plt dalam menjalankan tugasnya tidak terabaikan hanya karena status jabatannya yang sementara,” jelasnya.
Muspani optimis bahwa Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan sebelum tanggal 20 November 2024, atau satu minggu sebelum hari pencoblosan Pilkada Bengkulu 2024.
Dia menambahkan, keputusan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian bagi pasangan calon Helmi Hasan dan Mian dalam melangkah ke tahap-tahap selanjutnya dalam kontestasi politik ini.
“Kami berharap sebelum 20 November 2024, MK akan mengabulkan permohonan kami. Ini bukan sekadar masalah teknis hukum, tetapi soal kepastian dalam menjalankan proses demokrasi yang adil dan transparan,” tegas Muspani.
Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tim hukum Helmi-Mian, Muspani menegaskan bahwa hal ini akan berdampak signifikan terhadap peraturan lain yang berlaku dalam pemilihan kepala daerah.
Salah satu yang disebutnya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 Huruf e.
Menurut Musoani, jika MK memutuskan untuk mengabulkan pengujian ini, maka ketentuan dalam PKPU tersebut yang mengatur tentang tata cara penghitungan masa jabatan Plt akan otomatis gugur.
“Jika MK mengabulkan permohonan kami, maka PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 Huruf e akan rontok. Ini menjadi bukti bahwa ada aturan yang belum sinkron dalam pelaksanaan Pilkada dan harus segera diperbaiki untuk menjamin hak-hak para calon yang berasal dari latar belakang Plt,” paparnya.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 Huruf e sendiri mengatur tentang pembatasan masa jabatan Plt kepala daerah yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Aturan ini seringkali menjadi polemik karena dinilai belum mengakomodasi perbedaan antara pelantikan dan waktu pelaksanaan tugas seorang Plt. Tim hukum Helmi-Mian meyakini bahwa ada celah hukum yang perlu diperjelas agar status jabatan Plt tidak merugikan calon dalam proses pemilihan kepala daerah.
Langkah tim hukum Helmi-Mian ini dianggap sebagai salah satu langkah strategis untuk memastikan bahwa semua tahapan pemilihan gubernur berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang adil.
Pasangan Helmi Hasan dan Mian, yang dikenal sebagai sosok berpengaruh di Bengkulu, tentu memiliki kepentingan besar dalam memastikan proses Pilkada berlangsung dengan benar dan transparan.
Dengan membawa isu ini ke ranah hukum, tim Helmi-Mian juga menunjukkan bahwa mereka siap untuk bertarung di gelanggang politik dengan basis hukum yang kuat.
Namun, bagi Muspani dan timnya, optimisme tetap tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: