Kadis TPHP Provinsi Bengkulu M. Rizon Masuk Kriteria Calon pjs Bupati Mukomuko

Kadis TPHP Provinsi Bengkulu M. Rizon Masuk Kriteria Calon pjs Bupati Mukomuko

Kriteria Pjs Bupati Mukomuko yang Menjadi Harapan, Kadis TPHP M. Rizon Masuk Katagori -Ist-

 

"Menurut saya, sangat penting sosok Pjs Bupati Mukomuko nanti adalah orang yang bisa langsung aksi. Artinya orang yang sudah mengenal medan dan juga dikenal. Kalau merujuk surat Kemendagri terkait penegasan penunjukan Pjs bupati harus pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprov, saya memandang Kadis TPHP Provinsi Bengkulu, M. Rizon cocok ditunjuk menjadi Pjs Bupati Mukomuko," paparnya. 

 

Kata Saprin , karier ASN M. Rizon di mulai dari Pemkab Mukomuko. Ia menjadi ASN Pemprov Bengkulu karena ada peralihan wewenang kehutanan dari daerah ke Pemprov. Rizon yang bertugas di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) secara otomatis pindah menjadi ASN Pemprov Bengkulu. 

 

"Tapi, sewaktu di KPHP, Rizon tetap tugas di Mukomuko. Kemudian ia mengikuti seleksi eselon II di Pemkab Mukomuko dan jadi Kadis Lingkungan Hidup dan kemudian ditugaskan oleh Bupati sebagai Kadis Pertanian. Baru sekitar 2 tahun ini, melalui seleksi JPT ia dipilih menjadi Kadis TPHP Provinsi Bengkulu. Artinya, Rizon mengenal dan dikenal di Kabupaten Mukomuko ini," terang Saprin. 

 

"Dengan latar belakang dia selama ini, saya yakin M. Rizon mampu merangkul elemen pemerintahan serta lapisan masyarakat untuk mensukseskan Pilkada Mukomuko yang aman dan damai," imbuhnya. 

 

Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA), sekaligus sebagai sekretaris Badan Presidium Kabupaten Mukomuko, H. Bismarifni berharap dengan hal senada. Yakni, Pjs Bupati Mukomuko diharapkan sosok yang memahami wilayah, memahami adat istiadat, dan profesional dan proporsional. 

 

Menurutnya, ada 2 sosok pejabat Pemprov Bengkulu yang memiliki kriteria-kriteria tersebut, yakni Kadis TPHP Provinsi Bengkulu, M. Rizon dan Kepala Kesbangpol, Jaduliwan, SE., MM. 

 

"Tentunya kita menghendaki sosok yang mengerti wilayah serta memahami adat istiadat, serta propesional. Dengan kriteria tersebut Insya Allah bisa tercipta kondisi (Pilkada) yang damai. Dari 2 pejabat tersebut, mereka mempunyai kriteria yang sama, namun kebijakan selanjutnya hak preogratif pimpinan atau pemerintah pusat," singkat Bismarifni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: