Masa Jabatan 108 Kades dan 542 Anggota BPD di Mukomuko Sudah Sah 8 Tahun

Masa Jabatan 108 Kades dan 542 Anggota BPD di Mukomuko Sudah Sah 8 Tahun

perpanjangan masa jabatan sebanyak 108 Kepala Desa (Kades) dan sebanyak 542 anggota BPD di Kabupaten Mukomuko dari 6 tahun menjadi 8 tahun-Seno-

 

Untuk itu bupati meminta pemerintah desa dan anggota BPD bersinergi dalam upaya melakukan pembangunan di desa masing-masing. 

Bupati juga menekankan, agar pemerintah desa serta lembaga legislatif desa (BPD) tidak takut memasukan rencana-rencana pembangunan yang disusun pada saat musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes).

Bupati meminta, rencana pembangunan dirancang berasas kemanusiaan dan pemerataan. 

"Silahkan rancang, mana skala prioritas yang bisa dikerjakan desa, mana yang nanti akan diusulkan kepada pemerintah kabupaten, mana pembangunan yang menjadi wewenang provisi dan seterusnya. Perencanaan pembangunan kita saat ini sudah sistematis, dimulai dari bawah," papar Sapuan. 

Dalam mewujudkan pembangunan harapan rakyat, lanjut Bupati, tidak bisa dilakukan hanya pemerintah desa saja, atau Pemkab Mukomuko saja, melainkan dayung bersambut sesuai dengan wewenang jenjang tingkat pemerintah. 

"Maka dari itu, rencana-rencana pembangunan dirumuskan sebaik mungkin sesuai skala prioritas. Untuk dana pembangunan nanti kita berjuang. Pemerintah Kabupaten, provinsi, tentunya bersama anggota DPRD kabupaten dan provinsi sudah pasti berupaya kalau ada usulan dari bawah," ujarnya. 

Kemudian, bupati menyampaikan, perpanjangan masa jabatan yang didasari Undang-undang tentang Desa yang baru ini, yang semula masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, jadikan sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik lagi. 

"Saya ucapkan selamat kepada Kades dan Anggota BPD yang sudah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Namun yang perlu diingat, jabatan ini adalah amanah. Berkerja dengan baik, dengan niat yang tulus membantu masyarakat," demikian Sapuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: