Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024-Windi-
Faham Syah menegaskan bahwa ada beberapa sanksi yang bisa dijatuhkan jika kepala desa terbukti melanggar aturan, mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian.
"Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada kades adalah pemberhentian dari jabatan kepala desa. Ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujarnya.
Menurut Faham, keterlibatan kepala desa dalam politik praktis merupakan pelanggaran serius. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan jelas melarang kepala desa untuk berpolitik. Pasal 29 huruf g UU tersebut menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Selain itu, Pasal 29 huruf j juga menyatakan bahwa kepala desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
"Aturan ini dibuat untuk menjaga netralitas kepala desa sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa harus mampu bersikap netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon dalam pemilu, agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat dan menciptakan ketidakadilan dalam proses demokrasi," jelas Faham.
Lebih lanjut, Faham juga menekankan bahwa jika kepala desa yang bersangkutan juga terbukti melanggar UU Pemilu, mereka bisa dikenakan sanksi pidana.
"Jika dalam pemeriksaan kami nanti ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU Pemilu, hukumannya bisa lebih berat, termasuk hukuman penjara," tegasnya.
UU Pemilu yang melarang keterlibatan aparat pemerintah dalam politik praktis adalah upaya untuk menjaga independensi penyelenggaraan pemilu. Jika kepala desa atau pejabat pemerintahan lainnya terlibat dalam politik praktis, hal ini bisa memicu potensi konflik kepentingan dan mencederai prinsip netralitas dalam pemerintahan.
Bawaslu berharap agar laporan ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala desa di Bengkulu untuk tetap netral dalam pilkada yang sedang berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: