Pemerintahan Desa Tebing Rambutan Adakan Sosialisasi Hukum, Agar Masyarakat Paham Restorative Justice

Pemerintahan Desa Tebing Rambutan Adakan Sosialisasi Hukum, Agar Masyarakat Paham Restorative Justice

Sosialisasi kepada masyarakat dibidang hukum dan perlindungan masyarakat di Desa Tebing Rambutan-Hendri-radarbengkulu

     

"Dasar hukum Restorative Justice pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep restorative justice adalah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan," sampainya.

Dengan menerapkan prinsip kebersamaan dalam menjalankan program pemerintahan desa akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan apabila semua unsur dilibatkan dan sejalan dengan tujuan mencapai kesuksesan dan keberhasilan membangun program yang sudah direncanakan.

BACA JUGA:Inilah Sosok Mahasiswa Inspiratif dari UINFAS Bengkulu yang Mampu Membiayai Kuliahnya Sendiri

BACA JUGA:Polres Kaur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

   

"Perlindungan masyarakat bisa diartikan sebagai Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) atau Linmas merupakan warga masyarakat yang dilatih dan dibekali pengetahuan hukum maupun keterampilan untuk menangani sebuah bencana," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu