Pemerintahan Desa Tebing Rambutan Adakan Sosialisasi Hukum, Agar Masyarakat Paham Restorative Justice

Pemerintahan Desa Tebing Rambutan Adakan Sosialisasi Hukum, Agar Masyarakat Paham Restorative Justice

Sosialisasi kepada masyarakat dibidang hukum dan perlindungan masyarakat di Desa Tebing Rambutan-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna - Sosialisasi hukum terus digelar Pemerintahan  Desa Tebing Rambutan mengadakan sosialisasi masalah hukum demi memahamkan masyarakat tentang Acara ini digelar di Balai Desa Tebing Rambutan.

Sosialisasi hukum yang dibuka langsung Kepala Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Hartono itu  menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Bintuhan, Kasi Intel Andi Pebrianda SH,MH yang dihadiri Ketua BPD, perangkat desa dan masyarakat.

BACA JUGA:Catat! Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2024

BACA JUGA:Dikukuhkan Gubernur Rohidin, Andi Muhammad Yusuf jadi PJS Bupati Bengkulu Utara

   

Kepala Desa Tebing Rambutan Hartono menjelaskan, semoga dengan digelarnya sosialisasi hukum bisa menambah wawasan masyarakat akan pentingnya mengetahui dan memahami hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat. Bagaimana ketika terjadinya  perselisihan antar masyarakat ,sehingga masyarakat terlindungi dari permasalahan hukum.

"Masyarakat harus memahami materi yang disampaikan, agar paham bagaimana menyelesaikan permasalahan yang timbul ditengah kehidupan yang serba canggih saat ini," ujar Hartono saat dikonfirmasi, Selasa 24 September 2024.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 12 Kaur di Desa Bukit Indah

BACA JUGA:Ada Kenaikan Indeks Kepuasan Jemaah Haji, Bupati Apresiasi Pelayanan Ibadah Haji Kaur

   

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bintuhan Andi Pebrianda SH.MH menyatakan, proses hukum tidak serta merta diselesaikan melalui jalur pengadilan. Melainkan, ada proses yang masih bisa diterapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku berupa Restorative Justice.

Yaitu, sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

BACA JUGA:Peringati HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri Bersama Jasa Raharja Bakti Sosial di Kuningan

BACA JUGA:Untung Besar, Investor Tiongkok Lirik Potensi Batu Bara dan Perikanan Seluma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu