Jelang Pilkada, Bawaslu Perketat Pengawasan Netralitas ASN di Provinsi Bengkulu
Pelanggaran Netralitas ASN Bengkulu dalam Pemilu, Bawaslu Bengkulu Tegaskan Sanksi Pidana-Windi-
Radarbengkuluonline.id –Bawaslu terus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN di Bengkulu dalam setiap tahapan Pemilu. Sebagai pejabat negara yang memegang tanggung jawab besar, ASN diharapkan tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga demokrasi tetap berjalan sesuai aturan, dan Bawaslu akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi," pungkas Eko.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Menjelang Pilgub Bengkulu 2024 Diteruskan ke Mendagri
BACA JUGA:Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, kembali mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Eko, dalam pasal 71 Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa ASN bisa dikenai sanksi jika terbukti berpihak pada salah satu calon, termasuk penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk kepentingan politik.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Teruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
Eko menjelaskan bahwa keterlibatan ASN dalam kampanye politik tidak hanya melanggar aturan netralitas, tetapi juga berpotensi menyeret mereka ke ranah pidana.
“Jika ASN terbukti terlibat dalam politik praktis, maka bukan hanya soal netralitas yang dilanggar, tetapi juga ada konsekuensi pidana yang akan dihadapi,” ujar Eko dalam keterangannya.
Terkait dengan kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye, Eko menyebutkan bahwa ASN memang memiliki hak pilih dan diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun dengan catatan mereka harus bersikap pasif dan tidak menunjukkan keberpihakan.
“ASN boleh hadir dalam kampanye karena mereka juga punya hak pilih, tetapi tidak boleh aktif. Tidak boleh menunjukkan gestur atau simbol-simbol dukungan terhadap salah satu calon. Itu sudah diatur dengan jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB),” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: