Jelang Pilkada, Bawaslu Perketat Pengawasan Netralitas ASN di Provinsi Bengkulu
Pelanggaran Netralitas ASN Bengkulu dalam Pemilu, Bawaslu Bengkulu Tegaskan Sanksi Pidana-Windi-
Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa ASN tidak boleh mengenakan atribut atau pakaian dinas ketika menghadiri kegiatan politik. Hal ini, kata Eko, untuk menjaga netralitas ASN sebagai pelayan publik yang harus bersikap independen.
"Sejatinya, kampanye adalah ajang bagi masyarakat untuk menerima informasi politik, dan ASN tidak dilarang hadir. Tapi, mereka harus pasif, tidak aktif menunjukkan keberpihakan, apalagi menggunakan seragam dinas,” tambah Eko.
Dengan semakin dekatnya Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap ASN dan pejabat negara lainnya agar tetap menjaga netralitas mereka dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: