Perda Tentang Adat Istiadat Bengkulu Selatan Disosialisasikan, Ini Tujuannya

Perda Tentang Adat Istiadat Bengkulu Selatan Disosialisasikan, Ini Tujuannya

Pemaparan terkait Perda Nomor 6 tahun 2024 tentang adat istiadat oleh Pjs Bupati Bengkulu Selatan Sisardi, MM dan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Lusi Wijaya,M.Pd-Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan saat ini sedang gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2024.

Isinya, tentang adat istiadat Bengkulu Selatan. Perda yang telah diterbitkan ini  memuat semua yang berkaitan dengan norma dan adat kebiasaan di Bengkulu Selatan yang bisa menjadi salah satu acuan dalam penetapan hukum adat di masyarakat.

BACA JUGA:PJS Bupati Sisardi Lakukan Pertemuan dengan Sekda Bengkulu Selatan Beserta Jajaran

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Resmikan Pemakaian PTM Kota Medan

 

Pjs Bupati Bengkulu Selatan Sisardi MM bersama dengan Sekretaris Daerah Sukarni Dunip S.P., M.Si menyerahkan Buku Perda Tentang Adat Istiadat Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 untuk wilayah Kecamatan Manna dan Bunga Mas yang nantinya akan diterima oleh setiap Kecamatan.

"Secara garis besar, kita harapkan  Perda yang telah diterbitkan ini yang memuat semua yang berkaitan dengan norma dan kebiasaan di Bengkulu Selatan. Ini bisa menjadi salah satu acuan dalam penetapan hukum adat di masyarakat,"papar Sisardi.

BACA JUGA:Sudah Resmi, Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024

 

Sosialisasi dan penyerahan buku  dihadiri oleh Plh. Kadis Dikbud sebagai narasumber, Camat Manna dan Camat Bunga Mas, Babinsa, Lurah dan Kepala Desa, Ketua BPD serta Badan Musyawarah Adat (BMA) di wilayah Kecamatan Manna dan Bunga Mas.

Agar nantinya,semua lapisan yang berkaitan bisa terus menggaungkan terkait adat istiadat.Agar kedepannya masyarakat bisa menjalankan kebiasaan adat yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku dengan  landasan hukum yang jelas.

BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bengkulu Selatan Anggarkan Dana Pembelian Buku Untuk Siswa

BACA JUGA: Kaum Milenial Bengkulu Selatan Mantapkan Hati Pilih Pasangan Romer, Endak Kitau Nian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu